Jombang
Workshop Disdikbud, Bupati Jombang Ajak Kepala Desa Kembangkan Potensi Kebudayaan Desa
Memontum Jombang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar kegiatan workshop Perlindungan, Pengembangan, Pelestarian dan Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan di Pendopo Kabupaten Jombang, Senin (12/06/2023) tadi. Kegiatan itu, dihadiri langsung Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, Ketua DPRD, Mas’ud Zuremi, Asisten 1 Pemkab Jombang, Purwanto, Kepala Disdikbud, Senen, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah II Pamong Budaya Ahli Pratama, Dwi Bambang, kepala desa dan lurah serta camat se-Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab, dalam sambutan menyampaikan bahwa acara ini dimaksudkan untuk menggugah semangat dari para kepala desa untuk mengembangkan kelestarian kebudayaan di desa masing-masing. “Saya sampaikan kepada kepala desa, apabila desa tidak punya budaya yang dilestarikan, maka tidak perlu dipaksakan. Dicari seadanya dan disesuaikan sesuai dengan sejarah desa,” kata Bupati Jombang.
Lebih lanjut disampaikan, dari 302 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Jombang, baru 20 desa yang mempunyai lembaga pemberdayaan budaya. Jadi, belum ada 10 persen dari jumlah keseluruhan. Karenanya, Pemerintah Daerah mendorong dalam melaksanakan peraturan tentang lembaga kemasyarakatan desa mengenai pelestarian adat. Sehingga, dapat tercipta kebhinekaan masyarakat dalam rangka memperkokoh jati diri masing-masing desa.
“Saya harapkan, workshop hari ini langsung berdampak ke bagaimana cara kita menggali dari lembaga adat di desa tentang teori yang disampaikan. Dan bagaimana para kepala desa bisa mengajak dan mencari sumber-sumber budaya di desa yang bisa dilestarikan,” ujarnya.
Baca juga :
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, melalui Kepala Bidang Pamong Budaya Ahli amuda Disdikbud, Anom Antono, mengatakan kegiatan ini adalah sebuah kegiatan yang mengajak teman-teman pejabat pemerintah desa untuk berdiskusi terkait dengan upaya-upaya pemajuan kebudayaan yang sudah dilakukan oleh pemerintah desa. “Apapun yang terjadi di desa, itu berkembang yang namanya objek pemajuan kebudayaan. Jadi kalau kita mengacu Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017, ada 10 objek pemajuan kebudayaan di desa. Di mana, desa pasti ada seni, pasti ada upacara adat istiadat, teknologi tradisional, pengetahuan tradisional, ritus serta manuskrip yang itu banyak tersebar di desa-desa,” ujarnya.
Dirinya berharap, terkait objek pemajuan kebudayaan ada upaya-upaya positif dan kontribusi kontribusi positif dari kepala desa, terkait dengan kebudayaan. Baik itu yang bersifat perbendaan seperti candi, kawasan, sendang, prasasti dan lain sebagainya serta kebudayaan tak benda seperti upacara adat adat istiadat.
“Saya yakin di desa itu pasti ada dan desa-desa itu menyajikan sebuah karya adat istiadat, tetapi tampilan tersebut tidak tergarap dengan baik. Kita berharap secara kuantitas maupun kualitas bisa seiring bersama, kualitasnya bagus kuantitasnya juga bagus. Hal itu akan menarik simpati masyarakat baik dalam desa maupun luar desa. Ketika itu terjadi maka di situ juga akan terjadi perputaran ekonomi,” harapnya. (azl/gie)