Kota Malang
Wujudkan Smart City, Seluruh OPD Kota Malang Didorong Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Memontum Kota Malang – Digitalisasi pelayanan publik dalam rangka mewujudkan smart city terus dioptimalkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Salah satunya, berkaitan dengan tanda tangan elektronik, dimana nantinya jika telah diterapkan akan dapat memudahkan sistem pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo Kota Malang, M Nur Widianto, mengatakan bahwa saat ini baru dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah menerapkan tanda tangan elektronik. “Keduanya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP). Namun di tingkat wilayah, yakni 57 kelurahan dan 5 kecamatan, sudah,” jelasnya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dan Tandatangan Elektronik di lingkungan Pemkot Malang, di salah satu hotel Kota Malang, Selasa (16/11/2021).
Mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu menjelaskan, bahwa dahulu pendekatan yang dilakukan adalah dengan wilayah dasar. Sehingga, terjadi ketimpangan antara jumlah wilayah dan OPD yang menerapkan tanda tangan elektronik.
Baca juga :
- Bupati Sanusi Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup
- Masuk Peringkat 7 Besar Nasional, Wali Kota Malang Terima Penghargaan Sertifikat Menuju Kota Bersih
- Gudang Bulog dan TBBM Jadi Sasaran Pemantau Bupati dan Forkopimda Banyuwangi Hadapi Lebaran
- Pemkot Malang Siapkan Pendanaan Revitalisasi Pasar Besar dengan Skema KPBU
- PBI Dinonaktifkan, BPJS Malang Pastikan Warga Tak Mampu Bisa Aktifkan Kembali Kepesertaan
“Saat ini, di perangkat daerah yang arahnya kepada pelayanan publik juga prioritaskan untuk menggunakan tanda tangan elektronik. Seperti, layanan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Kemudian, selanjutnya OPD lainnya akan menyusul,” sambung pria yang akrab disapa Wiwid itu.
Selanjutnya, untuk penerapan tandatangan elektronik tersebut masih butuh proses. Melalui Bimtek ini, tata kelola pemanfaatan sertifikat elektronik dan tandatangan elektronik dapat menyeluruh dapat lebih dipahami. Mengingat, setelah proses sistemnya siap, maka masih perlu pengajuan enskripsi ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.
“Yang sudah terimplementasikan, maka kita ajukan enskripsi ke BSSN. Bimtek ini sebagai bentuk edukasi dan nanti diberikan password. Dengan enskripsi , diharapkan kita bisa terhindar dari upaya pemalsuan, karena menjadi karakter tersendiri,” terang Wiwid. (mus/sit)
















