Jember
Zona Oranye, Bupati Jember Himbau Warga Sholat Id di Rumah

Memontum Jember – Warga Jember nampaknya harus melaksanakan sholat Idul Fitri seperti tahun lalu di rumah masing-masing.
Penyebabnya saat ini Jember masuk dalam zona oranye sehingga rentan penyebaran Covid-19 jika dipaksakan sholat id di masjid maupun di lapangan karena berpotensi terjadinya kerumunan.
Baca Juga:
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Perkuat Sektor Pertanian, Bupati Jember Dorong Pelaksanaan Program Oplah, Irpom dan Modernisasi Alsintan
- Peringatan HLUN 2026 Kabupaten Jember, Wujud Apresiasi Nyata untuk Lansia
Hal ini disampaikan Bupati, H. Hendy Siswanto, saat memimpin rapat koordinasi yang diikuti oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dengan para ulama membahas Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19. Rakor digelar di Aula Pendopo Wahyawibawagraha, Sabtu (08/05).
Hendy juga menjelaskan isi SE Menteri Agama. Dalam surat itu untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan.
“Mengacu SE Menteri Agama maka salat Idul Fitri berjamaah dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan,” ungkap Hendy.
Pria yang dibesarkan di Kampung Ledok, Kelurahan Gebang ini meminta masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
“Ini serius bahwa Covid-19 itu nyata, buktinya adik kandung saya sendiri meninggal karena Covid-19,” tegas Bupati Hendy.
Sedangkan pelaksanaan malam takbiran, dalam surat edaran tersebut membatasi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan diimbau masjid menyiarkan secara daring. Sedangkan untuk takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Tidak hanya itu pembatasan juga dilakukan untuk acara halal bi halal atau silaturahmi selama lebaran. Halal bihal hanya boleh dilakukan secara daring atau virtual. Bupati Hendy juga tegas melarang para ASN menggelar open house selama lebaran.
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum, jika melanggar tentu ada sanksi,” tegas Hendy. (rio/ed2)
















