Hukum & Kriminal

Pura-pura Belanja, Ternyata Mengutil Body Cream

Diterbitkan

-

Ilustrsi. (ist)

Memontum Kota Malang – Seorang wanita berinisial EKC alias Kartika, yang tinggal di kawasan PBI Utara, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, hingga Selasa (26/1/2021) siang masih dikenakan wajib lapor.

Sebab sebelumnya, dia tertangkap saat melakukan aksi pencurian ‘mengutil’ di salah satu pusat pembelanjaan di kawasan Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (21/1/2021) pukul 18.30.

Dia tertangkap basah oleh pihak security kedapatan membawa sejumlah barang di pintu keluar tanpa melalui kasir. Diantaranya sepasang sandal Zandillac, 1 Excelso Coffee Luwak Toraja Bubuk 200g, 1 Entrasol Quickstart Chocolate 5s, 1 Body Cream Tropical Merek Viva, 1 Tissue Merek Paseo Facial, 1 Wardah Shampoo Anti Dandruff 170 Ml.

1 Emina Bright Stuff Moisturizing Cream 20ml, 1 Emina Bright Stuff Tone Up Cream 20ml, 1 Kiky Tas Tali C Kraft, 1 Kit Kat Coklat 6pcs 102 Gr, 3 Take It Finger 37 Gr, 1 Purrefect Tuna Meat Mix 0.4kg, 1 Bear Brand Ready, 1 Emina Bright Stuff Face.

Advertisement

1 Emina Bright 100 Ml, 1 Whiskas Kitten 0.45 Kg, 1 Drink Beng Beng Chocolate, 1 Bagus Masker 10’s, 1 Hilo 3in1 Belgian Chocolate, 1 Stella Daily Green Harmony 7ml dengan total seharga Rp 574 ribu.

Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian, Kartika datang ke Hypermart. Setelah berada di dalam Hypermart, dia keluarkan tas belanjaan yang bisa dipakai kembali. Layaknya pembeli, dia kemudian memilih-milih barang dan memasukannya ke tas kresek yang dibawanya.

Dia sama sekali tidak mengira kalau aksinya ini diketahui oleh pihak keamanan melalui kamera CCTV. Karena merasa aksinya aman, dia kemudian keluar melalui pintu masuk. Saat itulah langkahnya dihentikan oleh pihak keamanan.

Meskipun demikian, Kartika beraikukuh bawah dia sudah membayar di kasir dan telah membuang struknya.
Namun saat diminta melakukan pengecekan ke kasir, Kartika pun akhirnya mengkui perbuatannya.

Advertisement

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen hingga petugas segera tiba di lokasi. Setelah menjalani pemeriksaan, Kartika membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan jalani wajib lapor.

“Pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dia kami kenakan wajib lapor,” ujar Kapolsek Klojen Kompol Akhmad Fani Rakhim. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas