Sidoarjo

10 Parpol di Sidoarjo Terima Banpol Rp 1,112 Miliar, Terkecil PBB Rp 17 Juta

Diterbitkan

-

10 Parpol di Sidoarjo Terima Banpol Rp 1,112 Miliar, Terkecil PBB Rp 17 Juta

Zainul memastikan berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2018 besaran Banpol Rp 1.500 per suara. Oleh karenanya, sisanya bakal diberikan pasca Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

“Karena PP itu terbit Januari 2018, sementara APBD 2018 sudah dibahas hingga selesai pada Tahun 2017. Itu harus dipahami semua pihak,” tegasnya.

Sementara jika tak ada PAK Tahun 2018, Zainul menilai dipastikam tetap ada PAK.

“Kalau tak ada bisa lewat nota pengajuan Bupati karena ini sifatnya mendesak sesuai PP baru itu. Dana Banpol berlaku untuk 5 tahunan. Kecuali ada pengajuan baru misalnya lewat tim Gubernur atau langsung ke Mendagri kalau belum ada tim propinsi bentukan Gubernur,” pungkasnya. (wan/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas