Sidoarjo
Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Sabu-Sabu dan Pencurian Motor
Memontum Sidoarjo – Dua komplotan pencurian motor dan pengedar sabu-sabu berhasil diringkus anggota Satuan Reskoba dan Reskrim, Polresta Sidoarjo. Keduanya masih tergolong memiliki hubungan pertemanan.
Selain menangkap 2 tersangka, polisi juga menetapkan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan 2 orang DPO kasus pencurian motor.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus itu adalah Takim (43) warga Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro yang tinggal di Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo. Dari tangan tersangka diamankan 8 poket sabu-sabu paket hemat total 1,9 gram atau senilai Rp 2,5 juta. Selain itu, sebuah HP merek Evercross dan sebuah jaket warna hitam.
“Tersangka ditangkap di Warnet Lemahputro. Barang haram itu dari DPO JK yang saat ini dalam pengejaran petugas. JK ini termasuk pemasok sabu-sabu di wilayah Sidoarjo dengan sistem ranjau,” terang Kasat Reskoba, Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto kepada Memo X, Selasa (14/08/2018).
Saat penangkapan Takim itu, tersangka bersama tersangka lain, Zainal Arifin yang sedang membawa motor Honda Vario hasil curiannya. Kemudian kasus pencurian motor itu diserahkan ke Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.