Pemerintahan
10 Ranperda Belum Rampung, DPRD Trenggalek Bakal Tancap Gas
Memontum Trenggalek – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek telah dilaksanakan. Hal pertama yang dilakukan Pansus saat ini adalah menyelesaikan penyusunan10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sisa pembahasan DPRD periode 2014-2019 yang lalu.
Dari 10 Ranperda teraebut 7 diantaranya inisiatif dari DPRD dan 3 Ranperda Usulan Bupati. 7 Ranperda inisiatif DPRD diantaranya, Ranperda tentang lain lain pendapatan yang sah, Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani, Ranperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan, Ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, Ranperda tentang sistem kesehatan daerah, Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , Ranperda tentang pembangunan budaya integritas.
Sedangkan 3 Ranperda usulan Bupati yakni Ranperda tentang pelestarian dan pengembangan kebudayaan, Ranperda tentang BPR jwalita, dan Ranperda perusahaan daerah aneka usaha.
Dikatakan Ketua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Tahir Hamid, Ranperda yang akan dibuat seperti halnya uji publik sudah dilakukan.
“Ranperda yang akan dibuat, seperti uji publik sudah pernah kita laksanakan. Dalam uji publik tersebut sudah bisa membuktikan pembahasnnya, sepanjang ada masukan dari masyarakat untuk menggunakan haknya sesuai dengan PP nomor 54, “ucap Husni, Rabu (9/10/2019) siang.
Lebih lanjut, Husni mengatakan selama tidak ada masukan dari masyarakat, Ranperda tersebut akan disahkan. Begitu juga sebaliknya, jika ada usulan dari masyarakat maka akan dilakukan perubahan terhadap usulan Ranperda tersebut.
“Sudah disampaikan pembahasan uji publik, sehingga nanti apakah masih ada permintaan dari masyarakat untuk dijelaskan lagi tentang Perda yang akan dibuat, ” imbuhnya.
Husni mengaku, fungsi dari uji publik ini agar masyarakat pengguna publik akan menerima perlakuan perda juga diberikan kesempatan lagi untuk memberikan masukan.
“Karena kita sudah pernah uji publik selanjutnya aktifnya tinggal tergantung masyarakat, apakah setelah membaca Raperda ini masyarakat masih perlu ada masukan atau tidak, ” tandas Husni.
Perlu diketahui, saat ini ada 10 Perda yang akan dibahas, jika masyarakat ingin menggunakan haknya untuk mengetahui perda tersebut bisa menghubungi Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek. (mil/yan)