Surabaya
100% Alat Coblos Siap di Gudang KPU Surabaya
Memontum Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya secara umum telah siap menggelar pemilu serentak di tahun 2019. Perlengkapan pemungutan suara sudah siap sepenuhnya. Di antaranya, kotak suara, bilik suara, bantalan coblos, alat coblos dan tinta, yang kesemuanya terkumpul di gudang KPU Kota Surabaya. Sekadar informasi, hingga Selasa (27/11/2018), sejumlah alat coblos sudah masuk ke gudang-gudang KPU kabupaten/kota. Sementara itu, KPU Surabaya hanya menunggu surat suara yang masih berproses di KPU RI.
“Dengan demikian, maka secara umum terkait dengan logistik Pemilu, KPU telah siap untuk memfasilitasi hak pilih warga negara yang akan digunakan pada tanggal 17 April 2019,” kata Nur Syamsi selaku Ketua KPU Kota Surabaya Selasa (27/11/2018).
Nur Syamsi pun merasa lega, karena kebutuhan untuk pemilu mendatang di Kota Surabaya sudah terpenuhi. “Alhamdulillah untuk Kota Surabaya, baik itu bilik, kotak maupun tinta yang hari ini (kemarin) sudah sampai di gudang KPU Kota Surabaya sudah 100% dari jumlah kebutuhan,” ujarnya.
Untuk distribusi kotak suara, Ketua KPU Surabaya mengatakan pihaknya akan mengupayakan pada bulan Maret sudah terdistribusi ke masing-masing kecamatan. Juga untuk urusan perakitan di sejumlah kecamatan yang ada di Surabaya.
“Kotak suara yang sudah terkirim untuk TPS dari total 8.146 itu dikali lima, ditambah jumlah kotak yang dibutuhkan di masing-masing TPS. Rata-rata 22, jadi total 41.772, yang sudah terkirim di KPU Surabaya. Sementara biliknya itu sejumlah empat dikali delapan, 146, sementara tinta 8.146 dikali 22, sudah sklop,” jelasnya. Dalam tata cara mencoblos, Nur Syamsi mengatakan hampir tidak ada yang berbeda, akan tetapi yang berbeda hanya sistem konversi suara.
Sementara itu, untuk kategori pemilih pindah pilih merujuk ke aturan KPU nomor 11 tahun 2018. Tentunya hal ini berbeda dengan pemilih yang masuk kategori pemilih yang terdaftar di DPD, terdapat tiga kategori, yakni pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pemilih pindah, dan kemudian Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Perlakuannya sedikit berbeda masing-masingnya. Misalnya kalo pemilih pindah pilih ini untuk bisa menggunakan hak pilihnya harus mengurus surat pindah pilih dari PPS atau KPU asal ke PPS atau KPU tujuan. Paling lambat 30 hari sebelum hari H untuk diserahkan ke PPS tujuan,” imbuhnya.
Terpisah, Prayit yang sebagai Camat Bulak mengaku telah berkoordinasi bersama Ketua KPU dalam masalah penjagaan gudang KPU Kota Surabaya yang diamanahkan ke Kecamatan Bulak.
“Untuk keamanan ini, kami sudah dizinkan untuk menjaga gudang ini. Jadi setiap saat Babinsa, Satpol PP untuk kontrol di depan sini sudah oke. Jadi setiap saat kontrol, apalagi cuaca hujan bocor dan sebagainya, kita sudah dikasih komunikasi sama penjaga,” pungkasnya. (est/ano/yan)