Surabaya

Parpol Tak Taati Aturan, Bawaslu Surabaya Beri Teguran

Diterbitkan

-

Parpol Tak Taati Aturan, Bawaslu Surabaya Beri Teguran

Memontum Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya geram, hingga memperingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) di Surabaya yang melanggar aturan kampanye. Peringatan yang dilayangkan tak lepas dari keberadaan 16 parpol dan lima calon independen yang telah mendaftar di Calon Legeslatif (Caleg) 2019 telah melanggar peraturan kampanye terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hadi Margi Sambodo selaku Ketua Bawaslu Surabaya mengatakan, jika seluruh partai yang ada di Surabaya telah melanggar Surat Keputusan (SK) Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Surabaya nomor 1567 tahun 2018. Berisikan tentang aturan lokasi pemasangan, jenis, jumlah, dan ukuran APK.

“Menurut laporan yang ada, terkait dari 9 metode kampanye. Pelanggaran yang paling marak yaitu tentang pelanggaran pemasangan APK di titik dan lokasi yang dilarang,” kata Hadi, Selasa (27/11/2018). Menurut data dari bawaslu Kota Surabaya, pelanggaran dalam bentuk pemasangan APK paling banyak dilakukan oleh caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyala Mattalitti sebanyak 112 APK. Sedangkan pelanggaran paling sedikit, dilakukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sementara itu, pelanggaran terhadap SK KPU, penggunaan APK partai politik di Surbaya, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014. Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Advertisement

“Memasang (alat peraga kampanye, red) di pohon. Lebih dari 50 persen APK, milik seluruh partai melanggar itu,” ujarnya.

Dalam pengaman APK parpol yang melanggar, Bawaslu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya.

Kepada para pelanggar APK yang dilakukan oleh parpol maupun calon independen terkena sanksi berlaku. Menurut Kepala Divisi Penanganan Pelanggara Bawaslu Kota Surabaya, Usman, terdapat sanksi untuk para pelanggar.

“Ada, peringatan dilakukan secara verbal, setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Mengikuti mayoritas caleg berlatar belakang pengacara yang paham hukum, tidak ingin merusak citra partai, untuk sanksi, pihaknya menyerahkan ke bawaslu dan ketua partai provinsi,” jelasnya. (est/ano/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas