Sidoarjo
100 Pelaku Usaha Dibekali Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Sidoarjo, M Bahrul Amiq menegaskan kegiatan seperti ini untuk memberikan pencerahan kepada para pelaku usaha tentang landasan dan pedoman hukum terkait pengelolaan lingkungan dan ijin lingkungan.
Selain itu lewat sosialisasi dapat disampaikan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Melalui kegiatan itu diharapkan mengajak seluruh lapisan masyarakat khususnya kepada pelaku usaha agar terlibat secara aktif dalam upaya pengelolaan lingkungan.
“Keterlibatan para pelaku usaha dapat dilakukan dengan memenuhi kewajibannya menyusun dokumen lingkungan dan melakukan pelaporan setiap 6 bulan terkait upaya-upaya pengelolaan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Amiq pelayanan online telah dilakukan instansinya. Hal ini untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dirinya telah membuat aplikasi Sikoling (Sistem Informasi Rekomendasi Teknis Dokumen Lingkungan). Aplikasi ini dibuat untuk memberikan pelayanan rekomendasi UKL-UPL secara online.
“Pelayanan kami sudah online, termasuk yang sudah kami siapkan yakni sistem pelaporan setiap enam bulan yang dilakukan pelaku usaha yang sudah memegang dokumen lingkungan,” urainya.
Sedangkan kedepan, pihak berharap seluruh pelayanan rekomendasi teknis yang ada di instansinya akan dilakukan secara online. Seperti pelayanan SPPL, proses AMDAL, maupun rekomendasi teknis ijin pembuangan air limbah. Pelayanan berbasis online itu adalah dukungannya terhadap program Sidoarjo Smart City.
“Sebagai respon kami terhadap pelayanan publik yang mudah dan cepat,” pungkasnya. (wan/yan)