Sidoarjo

100 Pelaku Usaha Dibekali Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Diterbitkan

-

100 Pelaku Usaha Dibekali Pentingnya Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pria yang akrab dipanggil Cak Nur itu, menguraikan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 ini mewajibkan perusahaan menyusun dokumen lingkungan hidup. Tetapi beberapa pelaku usaha masih ada yang menganggap kewajiban menyusun dokumen lingkungan hanyalah sebuah legal formal dari proses perijinan.

Padahal dalam salah satu pasal di UU itu terdapat sanksi yang cukup berat bagi orang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar dijatuhkan kepada para pelanggar.

“Pasal lain dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 ini juga memberikan ancaman pidana yang cukup berat bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” imbuhnya.

Pemkab Sidoarjo, lanjut Cak Nur sangat mendukung program pelestarian lingkungan. Dikeluarkannya Keputusan Bupati Sidoarjo tentang usaha atau kegiatan wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) menjadi salah satu buktinya.

Advertisement

Pemkab Sidoarjo juga mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Lingkungan. Dalam Perbup Nomor 19 Tahun 2013 itu tersurat beberapa kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL serta wajib memiliki ijin lingkungan.

“Melalui semua peraturan itu diharap para pelaku usaha dapat menyusun formulir UKL-UPL. Ini menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha untuk dapat melakukan aktifitasnya di Sidoarjo. Selain itu para pelaku usaha juga dituntut dapat membuat Surat Pernyataan Lingkungan Hidup (SPPL),” tegasnya.

Laman: 1 2 3

Advertisement
Lewat ke baris perkakas