Hukum & Kriminal

2 Rampok Selok Anyar Lumajang Dilibas

Diterbitkan

-

2 Rampok Selok Anyar Lumajang Dilibas

Memontum Lumajang – Efendi Pradana (31) warga Kebonan Desa Selok awar awar Kecamatan Pasirian bersama M Nasir (24) warga Kampung renteng Desa Oro-oro ombo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang Jawa Timur ditangkap Polisi.

Pasalnya kedua orang tersebut pada Rabu (8/4/ 2020) lalu telah melakukan perampokan di rumah Riki Irawan (24) warga Timur Persil Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian.

Kapolsek Pasirian Iptu Agus Sugiharto SH. MH, saat dikonfirmasi wartawan memontum.com Sabtu (6/6/2020) sore. Mengatakan, bahwa pasca perampokan yang terjadi waktu itu pihaknya melakukan penelusuran hingga membuahkan hasil kedua pelaku dapat ditangkap.

“Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku. Awalnya kita menangkap Efendi dan mendapati pengakuan bahwa ia melakukan perampokan tersebut dengan M Nasir,” ujar Kapolsek Pasirian.

Advertisement

“Akhirnya kita memburu M Nasir yang kemudian kita tangkap di Curah Kobokan Desa Supit Urang Pronojiwo,” imbuhnya

Agus Sugiharto menjelaskan, kedua pelaku merupakan residifis, Efendi sudah pernah ditahan sebanyak 5 kali (365). Sementara M Nasir pernah ditahan (363 dan 351) sebanyak 2 kali.

“Aksi kedua pelaku saat itu diketahui oleh ayah Korban, kemudian pelaku mengancam ayah korban dengan menggunakan sabit (arit) agar tidak teriak, namun, kakak korban berteriak dari dalam rumah hingga kedua pelaku kabur,” pungkasnya.

Dalam penangkapan kali ini petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam N-4405-UC dan Yamaha Fino warna merah L-6932-ZU. Keduanyapun diperiksa secara intensif untuk mengungkap dugaan pelaku lain.(adi/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas