Hukum & Kriminal
Rampas Motor dan HP, Tiga Kawanan Rampok Jalanan Dibekuk Polisi
Memontum Kota Malang – Tiga terduga pelaku kasus perampokan, Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kota Malang dan Kiki Nur Andayani (27) serta Syafrizal Choirul Rizki (18), keduanya merupakan warga Jalan Pulosari IV, Kota Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota. Ketiganya, diduga pelaku perampokan yang telah beraksi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Senin (22/04/2024) malam.
Korbannya, adalah Dhani (24), asal Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan kekasihnya. Para pelaku selain memukuli Dhani, juga merampas motor Honda Beat miliknya. Tidak hanya itu, pelaku juga merampas HP Vivo Y01 milik kekasih korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bahwa sebelum kejadian, korban mengendarai motor Honda Beat menjemput pacarnya di Jalan Raya Karanglo. Usai menjemput, korban berencana perjalanan pulang dan dipepet oleh para tersangka.
“Sekitar pukul 22.30, tersangka beraksi lalu mendatangi korban dan langsung membentak hingga memukul tanpa sebab,” ujarnya, Jumat (26/4/2024) tadi.
Saat itu, ujarnya, korban yang ketakutan dan hanya memilih diam serta menuruti perkataan tersangka. Apalagi, salah satu tersangka menodongnya dengan sebilah golok. Setelah itu, salah satu pelaku membonceng korban dan kekasihnya, mengendarai motornya menuju ke Jalan Ahmad Yani. Sementara pelaku lainnya, membawa sepeda motor korban.
Baca juga :
Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, tersangka menghentikan motornya dan kembali membentak serta memukul korban serta kekasihnya. Saat itu, pelaku meminta kekasih korban menyerahkan ponselnya.
“Selanjutnya, para pelaku kabur usai mendapatkan sepeda motor Honda Beat milik korban dan HP Vivo Y01 milik kekasih korban,” jelasnya.
Karena telah menjadi korban perampokan, peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Blimbing. Unit Reskrim Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka.
Ketiga tersangka, berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sidomulyo Gang II, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Selasa (23/04/2024) siang.
“Saat ditangkap, mereka mengakui perbuatan tersebut. Ketiganya berikut barang bukti kami bawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Untuk hasil kejahatan, belum sempat dijual oleh para tersangka. Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. (gie)