Kabupaten Malang

269 Kades Kabupaten Malang Dilantik, 2 Tersangka Kasus Korupsi

Diterbitkan

-

Plt Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM saat melantik 269 kades. (sur)

Memontum Malang – Sebanyak 269 Kepala Desa (Kades) terpilih melalui prosesi Pilkades Serentak Juni 2019 lalu dilantik oleh Plt Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM di Pendapo Agung Kabupaten Malang, Kamis (29/8/2019) kemarin.

Diawali dengan pengucapan sumpah serta janji oleh seluruh Kades. Kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda kepangkatan serta pengukuhan jabatan untuk periode 6 tahun ke depan (2019-2025).

Mujiono Kades Druju Dalam Kawalan Aparat Kepolisian. (Sur)

Mujiono Kades Druju Dalam Kawalan Aparat Kepolisian. (Sur)

Plt Bupati Malang Drs HM Sanusi dalam sambutannya berpesan, agar seluruh kepala desa menjalan tugas sebaik mungkin.

“Menjadi Kepala Desa, adalah tugas yang mulia. Karena dipilih secara langsung oleh masyarakat. Maka dari itu, harus melaksanakan tugas sebaik mungkin, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sanusi juga berpesan,setelah dilantik segera melaksanakan tugasnya. “Laksanakan tugas sesuai dengan perencanaan. Seluruh pembangunan harus sesuai dengan perencanaan dan ada laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Advertisement

Tambah Sanusi, pembangunan yang dilakukan, selain sesuai dengan perencanaan, juga harus diselenggarakan dengan RPJMD Pemkab Malang.Dia juga berpesan kepada seluruh kades yang dilantik, supaya tidak membeda-bedakan masyarakatnya.

“Saya berpesan, supaya merangkul semua masyarakat. Jangan dibedakan antara pendukungnya dengan bukan pendukungnya. Pilakdes telah usai dan sekarang saatnya bekerja kembali dalam mensejahterakan rakyat,” katanya.

Hal yang tak kalah penting, Sanusi juga menginstruksikan kepada seluruh KepalaDesa yang dilantik, supaya menggunakan APBDes sesuai perencanaan dan sesuai aturan.

Dari 269 Kades yang menjalani prosesi pelantikan tersebut,dua diantaranya Cakades terpilih yang saat ini kesandung kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa(ADD). Seperti Mujiono Cakades terpilih Desa Druju Sumawe dan Paimin Purwanto Cakades terpilih Desa Tlogosari Tirtoyudo.

Advertisement

Dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, Suwadji Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (DPMD) Kabupaten Malang menegaskan,2 Kades terpilih tersebut tetap dilantik.

“Sesuai Permen (Peraturan Menteri) no 66, calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik sebagai kepala desa,” ungkapnya.

Dalam pelantikan tersebut, lanjut Suwadji, kedua tersangka tersebut keluar dari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Kota Malang untuk mengikuti pelantikan ini.

“Kedua tersangka tersebut bisa keluar untuk mengikuti pelantikan ini karena ada penjamin dari pihak Kecamatan dan keluarga dekat,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Camat Tirtoyudo, Rahmad Ichwanul Muslimin menyampaikan, dirinya ikut menjamin Paimin Purwanto, Kades Tlogosari terpilih. “Saya ikut menjamin, supaya pelantikan bisa berjalan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Paimin Purwanto, Kades Tlogosari, Tirtoyudo ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen, karena menyelewengkan Dasa Desa (DD) tahun anggaran 2017 dengan jumlah Rp 429 Juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sedangkan Mujiono, Kepala Desa Druju terpilih Sumbermanjing Wetan (Sumawe), juga menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017. (sur/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas