Hukum & Kriminal
Kades Dilantik, Balai Desa Wirotaman Ampelgading Dikunci
Memontum Malang – Warga Desa Wirotaman Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang melakukan penyegelan kantor desa setempat Kamis(29/8/2019) pagi kemarin. Penyegelan balai desa itu dilakukan sebagai buntut gugatan dari pihak rival terkait Pilkades Juni 2019 lalu yang diikuti oleh 2 Cakades masing-masing Akhmad Sholeh dan Sugeng.
Dalam Pilkades yang berlangsung serentak itu nama Akhmad Sholeh memperoleh sebanyak 1225 suara.Jumlah itu hanya unggul 2 suara dibanding Cakades Sugeng dengan perolehan sebanyak 1223 suara.
Merasa tidak puas dengan selisih tipis tersebut, dari kubu Cakades Sugeng melayangkan surat gugatan ke Bupati Malang. Tetapi gugatan itu dilayangkan setelah nama Akhmad Sholeh ditetapkan oleh panitia sesuai Surat Keputusan nomor 141/025/KEP/35.07.06.2004/2019 tentang penetapan Calon Kepala Desa terpilih Wirotaman tanggal 30-Juni 2019 yang ditandatangani oleh ketua panitia Jemadi.
Berikutnya juga surat penetapan BPD no 141/002/LP/VI/2019 tentang pemohonan pengesahan ke Bupati Malang oleh Slamet Ketua BPD.
Dikonfirmasi terkait pengkuncian Balai Desa Wirotaman, Plt Bupati Malang Drs HM Sanusi MM berjanji, pihaknya akan segera menyelesaikan secara aturan.
“Penetapan nama Akhmad Sholeh itu sudah sesuai prosedur dan itu sudah dilantik.Kalau memang ada pihak yang tidak puas silahkan layangkan gugatan ke PTUN, ” pinta Sanusi.
Terpisah, Didik Gatot Subroto Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang menegaskan,kalau itu sudah dilantik,mereka harus menghargai keputusan.”Mereka kita beri kesempatan untuk melayangkan gugatan ke PTUN, ” tegas Didik.
Tambah mantan Kades Tunjungtirto Singosari ini, dengan dilantiknya Akhmad Sholeh, itu kan sudah memberi keputusan artinya verifikasi terkait proses penetapan sebagai Cakades terpilih sudah dilakukan oleh Pemkab Malang.
“Dengan ketidak puasan itu,kan ada ruangannya yaitu PTUN, ” pungkas Didik. (sur/oso)