Mojokerto

3 Kali Bobol Brankas Perusahaan, Garong Diberondong Pelor

Diterbitkan

-

Memontum Mojokerto—-Kawanan pelaku spesialis pembobol brankas terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas Unit Resmob dan Unit Pidek sat Reskrim Polres Mojokerto. Pasalnya, pelaku berusaha melarikan diri saat akan ditangkap petugas. Pelaku merupakan kelompok spesialis pembobol brankas perusahaan yang sudah lama menjadi incaran petugas.

Identitas pelaku yang ditangkap adalah M Tohir (42) warga Desa Krampong, Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang Madura dan Hamid Asnan (35) warga Dusun Srapah, Rt 02 Rw 03, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K MH sedang menunjukkan tersangka bersama  barang bukti. (ar)

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simamarta S.Sos, S.I.K MH sedang menunjukkan tersangka bersama barang bukti. (ar)

Sedangkan pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) adalah SM, warga Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang dan Pak Dhe, warga Lamongan.

Dari hasil pendalaman terhadap tersangka, pelaku sudah menjalankan aksinya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Mojokerto.

TKP pertama di PT Sari Tani yakni pada 14 April dan 19 November 2016 lalu. Selanjutnya PT BEST (Gudang Ketela) di Kecamatan Kutorejo pada bulan Mei 2017. Dan TKP terakhir di PT Mitra Usaha Sukses Sejahtera (Unilever) Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari pada 17 Oktober 2017.

Advertisement

“Dua pelaku berhasil diamankan dan satu tersangka dengan 1 orang menerima tindakan tegas akibat melawan dan berusaha melarikan diri saat akan di tangkap oleh petugas. Sedangkan dua orang pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Penvarian Orang (DPO)

Demikian yang disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH, saat Press Release di lobby Polres Mojokerto Jl Gajah Mada No 99 Kecamatan Mojosari, Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan, tidak ada satupun kejahatan yang sempurna. Setiap kejahatan selalu meninggalkan alat bukti dan petunjuk. “Hal ini yang kita gunakan untuk melakukan pengungkapan, “Tegas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan, pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP ayat (3), (4) & (5) tentang pencurian dengan pemberatan dan di ancam dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara,” pangkas Leonardus. (ar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas