Mojokerto
Sukseskan Program Nawacita Presiden RI, Kapolres Mojokerto Sosialisasikan Saber Pungli
Momentum Mojokerto — Dalam mencegah dan memberantas Pungutan Liar (Pungli) sebagai awal terjadinya kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Unit Pencegahan dan Pemberantasan (UPP) Saber Pungli Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan Sosialisasi dengan tema “Melalui Sapu Bersih Pungutan Liar, Kita Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat Oleh Aparatur Pemerintah” di Graha Maja Tama Pendopo Kabupaten Mojokerto, Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos, S.I.K, MH menjadi narasumber dan memberikan materi pemahaman UU No.20 Th 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Th 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No.87 Th 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada seluruh instansi pemerintahan se-Kabupaten Mojokerto.
Masih menurut Kapolres, tindak pidana korupsi termasuk Tindak Pidana Luar Biasa “Extra Oxdinary Crime” sehingga dalam menangani kasus diperlukan penanganan yang luar biasa pula, sehingga dibentuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Satgas Cyber Pungli untuk memberantas Tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini.
Lebih lanjut Leonardus menambahkan, untuk meminimalkan terjadi korupsi, pemerintah juga berusaha dengan mengalihkan proses transaksi yang dulu, pakai manual sekarang diganti dengan proses elektronik.
“Pada dasarnya, segala kegiatan sesuatu yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara adalah tindakan korupsi yang sudah diatur oleh Undang-undang no. 31 tahun 2009, ” Terang Orang nomor satu di jajaran Polres Mojokerto ini.
Ditambahkannya, “Kami dari Polres Mojokerto sangat membuka diri untuk melakukan komunikasi atau konsultasi tentang tata cara penggunaan anggaran agar kesalahan yang berujung pada tindak pidana korupsi agar dapat dihindari, ” pungkas Kapolres. (ar/yan)