Kota Malang
Rencana Pembangunan PSEL Masih Terkendala Syarat 2 Ribu Ton Sampah, DLH Kota Malang Intensifkan Koordinasi

Memontum Kota Malang – Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Malang, masih belum final. Itu karena, hingga saat ini ada aturan terbaru yang mewajibkan pengelolaan minimal 2 ribu ton sampah perhari, dari sebelumnya hanya 1 ribu ton.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menjelaskan bahwa beban persyaratan tersebut cukup berat. Sebab, kapasitas sampah dari Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang jika digabung pun masih belum mencukupi angka 2 ribu ton.
“Dari Kota Malang sendiri, sampahnya kurang lebih 720 ton per hari, yang masuk ke TPA hanya 514 ton. Selebihnya sudah terkelola melalui TPST dan TPS3R. Kalau ditotal dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang, kemungkinan tetap tidak mencapai 2.000 ton,” kata Raymond, Selasa (16/09/2025) tadi.
Baca juga :
Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa koordinasi masih berjalan intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan pemerintah daerah sekitar. Hasil rapat terakhir, tiga kepala daerah bersama KLHK menurutnya telah sepakat jika PSEL Malang akan dilaksanakan di area TPS Supit Urang.
“Lokasinya di lahan seluas 5 hektare di dalam TPS Supit Urang,” ujarnya.
Namun, dengan adanya persyaratan terbaru, DLH Kota Malang masih menyusun telaah untuk disampaikan kepada pimpinan. “Keputusannya masih belum 100 persen. Kami masih terus koordinasi dengan KLHK, termasuk soal skema pengolahan apakah melalui metode insinerasi atau opsi lain yang bisa menghasilkan LSDP,” imbuhnya. (rsy/sit)










