Hukum & Kriminal
Sidang Lanjutan Dugaan Kasus TPPO, JPU Sebut Sudah Memenuhi Syarat Formil

Memontum Kota Malang – Sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal PT NSP cabang Malang, kembali berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (14/05/2025) tadi. Kedua terdakwa, Hermin (45), asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan Dian alias Ade (37), asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, tampak mendengarkan jawaban atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa dalam yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
JPU Kejari Kota Malang, Heriyanto, menjelaskan dakwaannya sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sebagaimana pasal 143 KUHAP. “Sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Tadi kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi. Sedangkan terkait hal lain di luar pokok materi eksepsi, kami tidak menanggapi karena sudah masuk ke agenda pembuktian perkara,” ujar Heriyanto.
Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Mohamad Zainul Arifin, menyampaikan bahwa tanggapan eksepsi yang disampaikan pihak JPU tidak menjawab eksepsinya. Menurutnya, JPU tidak menjelaskan sama sekali, termasuk peristiwa apakah masuk pidana atau administratif.
Baca juga :
“Lalu kami juga mempertanyakan apakah ini peristiwa pidana ataukah peristiwa administratif dan mestinya JPU menjawab. Oleh karena itu, harapan kami dalam sidang selanjutnya yaitu pada putusan sela, eksepsi kami dikabulkan dan perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyayangkan sikap penasehat hukum terdakwa yang berharap kasus ini dihentikan. Menurutnya, eksepsi terdakwa layak ditolak dan surat dakwaan JPU sudah menyatakan dengan jelas unsur-unsur TPPO.
“Kasus ini, bisa menjadi contoh penegakan hukum terhadap pihak yang mempermainkan nasib calon pekerja migran. Jangan sampai calo atau pihak tak bertanggung jawab merasa aman melakukan pelanggaran. Harus ada keadilan yang obyektif,” ujarnya. (gie)
















