Hukum & Kriminal

33 WBP LP Perempuan Sukun Dapat Remisi Natal 2020

Diterbitkan

-

Petugas LPP Klas IIA saat memberikan remisi khuaus natal kepada WBP. (Ist)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 33 orang Warga Binaan Pemasayarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) IIA Kota Malang, Jumat (25/12/2020) pagi mendapat remisi khusus Natal Tahun 2020. Tentunya remisi ini sangat dinanti oleh setiap warga binaan khususnya beragama nasrani.

Dari 50 WBP Nasrani sebanyak 33 orang mendapat remisi. Remisi PP 99 sebanyak 5 orang mendapat remisi selama 2 bulan, 3 orang mendapar remisi 1 bulan 15 hari, 8 orang mendapat remisi 1 bulan.

Sedangkan remisi normal diantaranya sebanyak 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 9 orang mendapat remisi 1 bulan dan 5 orang mendapat remisi 15 hari.

Plt Kepala LPP Kelas IIA Kota Malang, Lilik Sulistyowati mengatakan bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi pidana umum diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.

“Sedangkan untuk pidana khusus syaratnya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan, telah mengikuti program deradikalisasi dan Ikrar NKRI, telah menjalani 1/3 Masa pidana, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan kasus korupsi,” ujar Lilik.

Advertisement

Pihaknya berharap WBP LPP semakin baik, memiliki banyak ketrampilan positif sehingga nantinya saat bebas dari penjara bisa mandiri dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Semoga remisi ini sangat bermanfaat. Sebab tidak semua orang bisa mendapatkan remisi. Ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah berkelakuan baik. Saat ini ada 538 orang narapidana dan 25 tahanan di LPP Klas 11 A Malang” ujar Lilik. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas