Kota Malang

36 Ranperda Direncanakan Masuk dalam Bahasan DPRD Kota Malang Tahun 2024

Diterbitkan

-

PERDA: Penandatangan persetujuan terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tahun 2024, di Gedung DPRD Kota Malang. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar rapat paripurna mengenai persetujuan terhadap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (18/12/2023) tadi.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan bahwa di tahun 2024 mendatang direncanakan dapat mengesahkan 36 program pembentukan Perda Kota Malang. Di mana 30 program inisiatif dari Pemerintah Kota Malang dan enam program inisiatif dari DPRD Kota Malang. Namun, dalam pengesahannya nantinya akan melihat situasi dan kondisi yang ada.

“Kita melihat ada 36, tapi di awal kami sudah merencanakan tidak mungkin sampai 36 itu kita bahas. Tapi kemudian evaluasi gubernur turun, bahwa itu tidak apa-apa untuk dicantumkan, nanti tinggal dilihat situasi dan kondisinya,” ujar Made-sapaannya.

Ditambahkannya, jika dari 36 Perda tersebut tentu ada yang diprioritaskan. Seperti, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Pertanggungjawaban keuangan dan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD.

Advertisement

“Kalau kita melihat prioritas tentu saja yang wajib. Karena ini menjadi prioritas yang tidak boleh tidak dibahas, itu aja sudah ada 6 yang wajib harus kita kerjakan,” katanya.

Baca juga :

Maksimal dalam setahun, menurutnya DPRD Kota Malang bisa mengesahkan sebanyak 17 hingga 18 Ranperda dari 36 Ranperda. Apalagi, itu termasuk Ranperda wajib yang harus disahkan.

“Kami merasa bahwa dari 36 Ranperda, DPRD Kota Malang hanya menyelesaikan 15 katakan, itu kami dianggap tidak mampu. Padahal dari awal 36 itu hal yang tidak mungkin. Sehingga kalau saya melihat kalau memang peraturannya seperti itu, kita ikuti saja mana situasi dan kondisi pembentukan perdanya sesuai dengan fungsi ketiga kami dibidang legislasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, selain mengesahkan perda wajib, menurutnya Kota Malang juga harus menyelesaikan Ranperda Perlidungan Anak dan Perempuan. Hal itu dilakukan merujuk pada Kota Malang yang dianggap sebagai kota ramah anak dan ramah Lansia.

Advertisement

“Saya harapkan, kami DPRD Kota Malang bisa mewarnai tentang kebijakan pemerintahan di Kota Malang ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa beberapa Perda memang harus disegerakan. Termasuk juga Perda inisiatif dari DPRD Kota Malang itu sendiri.

“Nanti kami usulkan kepada DPRD, nanti pembahasannya seperti apa tinggal penyesuaian dari DPRD. Terkait dengan 2024 besok ini mengenai Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) yang sudah kami bahas dan untuk menjadi pedoman kita untuk calon kepala daerah yang nanti akan mengajukan menjadi wali kota 2024 itu kita buat RPJP nya,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas