Banyuwangi

4 Anggota KPK Palak Kontraktor di Banyuwangi

Diterbitkan

-

4 tersangka anggota LSM KPK.

Memontum Banyuwangi—- Diduga melakukan pemerasan kepada seorang pengusaha berinisial AS (39) asal Kecamatan Kalipuro, empat anggota KPK dijebloskan tahanan Polres Banyuwangi, Sabtu (12/5/2018), dari empat tersangka tersebut, 1 warga Banyuwangi dan yang 3 warga Bali. Empat anggota KPK itu, adalah, S (41) warga Kec. Kalipuro – Banyuwangi, NS (46) warga Kec. Gerokgak, Kabupaten Buleleng-Bali, IMP (50) warga Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana-Bali, dan AMP (24), warga Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana-Bali.


Yang dimaksud KPK di sini bukanlah, Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga anti rasuah yang saat ini bekerja keras membersihkan para koruptor di negeri ini. Tapi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Aditiyawarman melalui Kasatreskrim, AKP Panji Pratistha Wijaya, pihaknya mendapatkan laporan, langsung bergerak dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhapad kontraktor AS asal Kecamatan Kalipuro.

“Pelaku kami tangkap setelah menerima uang dari korban di sebuah tempat di Jalan Yos Sudarso nomor 28 Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro,” ungkap Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP. Panji Pratistha Wijaya, Sabtu (12/5/2018).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban yang mengaku telah terjadi praktek pemerasaan terhadap dirinya. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan amplop warna putih berisi uang sebesar 10 juta di dalam tas pelaku.

“Selanjutnya kami lakukan interogasi serta pemeriksaan terhadap pelaku di Unit Pidkor Satreskrim Polres Banyuwangi,” jelas AKP. Panji.

Advertisement

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satreskrim Polres tersebut, 3 KTA anggota LSM KPK, 3 surat tugas khusus dari komite pemberantasan korupsi, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol P 1013 VK, amplop warna putih berisi uang tunai sebesar 10 juta pecahan seratus ribu.
“Keempat tersangka dijerat pasal 368 dan 378 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (ars/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas