Banyuwangi

Ketua PARFI Banyuwangi Laporkan Eko Purwanto alias Lindu ke Polisi

Diterbitkan

-

Teguh Eko Rahardi, didampingi pengurus PARFi dan Penasihat Hukum Denny Sun'anuddin usai melaporkan anggota Parfi Banyuwangi, di Polres Banyuwangi

Memontum Banyuwangi—– Diduga melakukan manipulasi informasi dan pembohongan, ketua DPC Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Kabupaten Banyuwangi, Teguh Eko Rahardi melaporkan Eko Purwanto alias Lindu ke Polres Banyuwangi, Sabtu (12/5/2018) siang. Teguh Eko Rahardi mengatakan, sumber masalah ini akibat tingkah polah Eko Purwanto alias Lindu menerima surat mandat dari dari PARFI pusat.

Surat mandat ini dibuat oleh Lindu intuk membentuk Pengurus Cabang (PC) PARFI di Banyuwangi, padahal PARFI di Banyuwangi sudah ada dan sudah terbentuk.

“Sampai saat ini menimbulkan adanya dampak postifnya, sepengetahuanya dengan adanya pembentukan dan pelantikan PARFI versi lain yang diduga ilegal tersebut ternyata ditunda. Namun semua itu harus dikawal terus agar tetap lurus sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah (AD ART) serta surat keputusan (SK) yang ia pegang,” kata ketua DPC PARFI Banyuwangi, Sabtu (13/5/2018).

Atas kelakuan Lindu ini, lanjut Teguh Eko, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan ketua umum PARFI Febriyan Aditiya Pusat. Dari pengakuan Febriyan Aditiya jika di Banyuwangi masih belum terbentuk pengurus PC PARFI.

Advertisement

“Kok malah buat PARFI lagi itu yang menjadi sumber masalah, dan surat mandat dari kubu Lindu tersebut datang dan diberi oleh ketua umum pusat dari Febryan Aditya,” tegasnya

Akibat konflik ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PARFI Jawa Timur, Lina Wira langsung menuju Banyuwangi untuk menyelesaikan konflik ini.

“Konflik ini harus siap diakhiri, sebab jika tidak dibubarkan maka akan terjadi konflik yang sama di PARFI dari kota kota lain, ini merupakan bentuk kewaspadaan bagi PARFI lain yang sudah dilantik dan perlu diwaspadai, takutnya ada PARFI tandingan yang memang timbul konflik dari pusat,” paparnya.

Selain itu pula yang berhak untuk membentuk DPC PARFI di Kabupaten atau Kota itu seharusnya DPD. Pasalnya DPD dilantik oleh Pengurus Besar, dan untuk DPC yang harus melantik adalah DPD, sebab tidak ada di organisasi lain secara AD ART pusat melantik sendiri ke cabang cabang yang berada di Kabupaten ataupun kota. “Ini tidak benar” Tegas ketua DPD PARFI Jawa Timur.

Advertisement

Meskipun memang ada itu dianggap tidak sah karena DPD Jawa Timur tidak tau menau dan tidak memberikan wewenang adanya pelantikan PARFI yang ilegal tersebut. Diketahui pengurus PARFI Banyuwangi yang resmi dan diakui oleh DPD PARFI Jawa Timur tersebut hanya pada kubu yang diketuai oleh Teguh Eko Rahadi.

“Dengan adanya konflik ini DPD Jawa Timur mendukung penuh PARFI Banyuwangi untuk segera mengadakan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) dan akan mengundang hadirkan para pejabat di Banyuwangi diantaranya Bupati dan Kapolres untuk mengadakan musyawarah dan silaturahmi untuk mengunci organisasi ini yang tujuannya jika ada PARFI versi lain jika akan mengadakan pelantikan agar tidak bisa diberikan surat ijin untuk keramaian,” pungkasnya. (ars/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas