Banyuwangi

4 Curanmor Banyuwangi Diberondong Pelor, 2 Ndlosor

Diterbitkan

-

Empat tersangka Curanmor yang berhasil diamankan tim Reskrim Polres Banyuwangi.

Memontum Banyuwangi—- Satreskrim Polres Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan menangkap dua pelaku utama, kedua pelaku dihadiahi timah panas serta membekuk dua tersangka penadah hasil jarahan, Rabu (2/1/2018)
Terungkapnya pelaku Curanmor, setelah Satreskrim mendapat tiga laporan kehilangan kendaraan bermotor, yakni laporan pada 20 Nopember 2018, 06 Desember 2018 dan 08 Desember 2018.

Dikatakan Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansah melalui Kasat Reskrim, AKP Panji Prastha terungkapnya kasus Curanmor ini bermula adanya laporan kehilangan di wilayah Kecamatan Gambiran.
“Saat itu, pada malam hari ada laporan kehilangan di wilayah Kecamatan Gambiran, setelah dilakukan pemeriksaan maka didapat ciri-ciri pelakunya,”ungkap AKP Panji Pratistha.
Dari hasil penyelidikan ini, lanjut AKP Panji Pratistha, tim Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku Curanmor, yakni M. Sohib (44) warga Dusun Sumberagung, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono dan Alex Wurhono (46) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari.

“Kedua tersangka utama ini residivis,”ungkap Kasatreskrim Polres Banyuwangi.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan kedua tersangka ini, pihaknya langsung melakukan pengembangan, dan didapat kendaraan tersebut dijual kepada dua penadah, yakni Mulyadi (52) warga Desa Kedungrejo Kecamatan Muncar serta Muh. Hasan Ashari (46) warga Dusun Puspan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi.
“Ditangkapnya dua orang yang diduga menjadi penadah barang hasil curian ini hasil interogasi dari dua pelaku utama,”jelasnya.

Dan yang paling mencengangkan, saat dilakukan pemeriksaan, terungkap jika dua pelaku utama ini terungkap sudah melakukan aksi Curanmor sebanyak 12 kali.

Advertisement

“Mereka mengakui, melakukan aksi Curanmor di tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Srono, Kecamatan Tegalsari, dan Kecamatan Gambiran,”kata AKP Panji Pratistha.
Dari kasus ini, dua pelaku utama dijerat pasal 365 KUHP, 363 KIHP serta untuk penadah hasil Curanmor diancam pasal 480 KUHP.

“Guna proses pemeriksaan, pelaku utama maupun penadah hasil Curanmor kami tahan di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi,”tandasnya.
Selain menahan keempat tersangka, baik pelaku utama maupun penadah hasil Curanmor, Reskrim Polres Banyuwangi juga mengamankan tiga kendaraan bermotor yang diduga hasil pencurian, yakni 1 unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna HITAM , Nopol P-6171-VAA, tahun 2013 , Atas Nama Musri’ah barang tersebut diatas disita dari saksi / korban sdr. Moh. Ari Agung. 1 unit sepeda motor merk honda supra X warna hitam Nopol P-3995-ZO, tahun 2000 , Atas nama : Sutrisno. Barang tersebut diatas disita dari saksi / korban sdr. Sutrisno, 1 unit sepeda motor merk HONDA VARIO warna putih biru , NOPOL : DK-4573-BN, tahun 2013 , Atas Nama : Anang Sugiarto Sebuah doosbook Handphone samsung J one warna putih. Sebuah sepeda motor honda astrea grand warna hitam dengan Nopol terpasang P-3775-WZ yang digunakan tersangka melakukan aksi pencurian. “Barang bukti ini diamankan di Mapolres Banyuwangi, untuk dijadikan barang bukti dalam proses peradilan,”pungkasnya. (ras/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas