Pemerintahan

4 Warga Binaan di Rutan Kelas 2B Trenggalek Dapat Remisi Masa Tahanan

Diterbitkan

-

Warga binaan di Rutan Kelas 2B yang akan menerima remisi Natal. (ist)
Warga binaan di Rutan Kelas 2B yang akan menerima remisi Natal. (ist)

Memontum Trenggalek – Sebanyak 4 Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas 2B Trenggalek akan mendapatkan potongan masa tahanan (remisi). Berdasarkan informasi yang diterima, di Rutan Kelas 2B Trenggalek tercatat ada 6 warna binaan yang beragama nasrani. Seharusnya dari jumlah tersebut, semuanya mendapatkan remisi. Akan tetapi 2 warga binaan gagal mendapatkan remisi Natal tahun ini karena sesuatu hal.

Dikonfirmasi terkait pemberian remisi kepada warga binaan, Kasubsi Pelayanan tahanan Rutan Kelas 2B Trenggalek, Adi Santosa mengatakan jika hanya 4 warga binaan saja yang mendapatkan remisi natal pada 25 Desember mendatang.

“Dari 6 warga binaan yang ada di Rutan Kelas 2B Trenggalek, 2 gagal mendapatkan remisi. Hal tersebut dikarenakan salah satu melanggar peraturan dengan membawa dan menggunakan alat komunikasi berupa handphone selama beberapa terakhir, ” ungkap Adi, Jumat (20/12/2019) siang.

Dijelaskan Adi kepada Memontum.com, selain kedapatan membawa ponsel, 1 warga binaan lain yang gagal mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan baru menjalani hukuman sekitar 6 bulan.

Advertisement

Disinggung terkait syarat warga binaan yang mendapat remisi, Adi menjelaskan jika warga binaan harus sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan, berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib Rutan dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Dari 4 warga binaan, 3 diantaranya dapat dipastikan mendapat pemotongan masa tahanan. Masing – masing 1 bulan, ” imbuhnya.

Ketiga warga binaan tersebut nantinya akan bebas pada tanggap 19 Februari, 26 Juni dan 27 april 2020 mendatang.

Untuk kasus 3 warga binaan yang mendapat remisi, yakni kasi perampokan, penerapan dan Narkotika dibawah pidana 5 tahun. Sedangkan 1 warga binaan lain, belum muncul karena hukuman pidana lebih dari 5 tahun.

Advertisement

“Sebelum resmi mendapatkan remisi, dalam PP 99/2009 perihal remisi, napi narkotika, teroris, dan korupsi dengan vonis di atas 5 tahun harus mendapat surat justice collaboration dan membayar ganti rugi putusan, ” tutur Adi.

Sementara itu, pihak rutan belum bisa mengungkap nama-nama penerima remisi Natal tahun 2019 ini. Dengan alasan, proses pemberian potongan tahanan itu akan langsungkan tepat di Hari Natal.

Perlu diketahui, di Rutan Kelas 2B Trenggalek terdapat 342 warga binaan. Dan hanya ada 6 warga binaan saja yang beragama nasrani. (mil/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas