SEKITAR KITA

7.909 Warga Negara Asing Tercatat Masuk di Jatim

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Setiap bulan, ada Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur (Jatim). Asalnya pun beragam, dari Malaysia, Cina, Singapura, dan negara lainnya.

Selain itu, Jatim juga termasuk dalam salah satu destinasi orang asing. Data yang diperoleh hingga September 2021 kemarin, tecatat ada sekitar 7.909 orang asing yang menghuni beberapa daerah di Jatim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono menegaskan, WNA asal Tiongkok lah yang mendominasi se-Jatim. Lalu, disusul WNA Afghanistan yang berstatus pengungsi atau pencari suaka.

“Paling banyak di daerah Surabaya dan Malang,” kata Krismono dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Advertisement

Lebih lanjut Krismono menyampaikan bahwa , WNA di Jatim berasal dari 123 negara berbeda. Namun, hanya 3 negara yang mendominasi di Jatim, yakni Tiongkok 1.409 orang, Malaysia 831 orang, Korea Selatan 534 orang.

Ihwal kepentingan WNA di Jatim, Krismono juga mengatakan bahwa keberadaan para WNA memiliki beragam jenis izin, mulai dari Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), sampai Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Tentanh WNA pengungsi asal Afghanistan, pihaknya memberikan perhatian dan pengawasan. Mengingat, situasi politik di Timur Tengah masih belum kondusif. “Ketika mencari suaka ke Australia, rata-rata mereka terdampar usai ditolak,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan. Begitu juga untuk fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA.

Advertisement

“Izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia,” jelasnya.

Namun tidak demikian bagi WNA yang mengancam atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum berdasarkan ketentuan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (ade/gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas