Blitar
94 Persen Koperasi di Blitar Belum Miliki Sertifikat Nomor Induk
Memontum Blitar – Sebanyak 94 persen koperasi di Kabupaten Blitar belum memiliki sertifikat nomor induk koperasi (NIK). Sementara jumlah koperasi di Kabupaten Blitar hingga saat ini hampir mencapai 1000 koperasi. Bahkan setiap tahunnya, ada koperasi yang dibubarkan karena tidak melanjutkan kegiatan operasionalnya.
Hingga saat ini tercatat jumlah koperasi di Kabupaten Blitar totalnya ada 987 koperasi. Namun dari keseluruhan jumlah tersebut baru 67 koperasi yang sudah memiliki sertifikat NIK.
“Data yang ada memang sampai sekarang masih sekitar 6 persen yang sudah mempunyai sertifikat. Tentu jumlah ini sangat sedikit dibanding jumlah keseluruhan koperasi yang ada di Kabupaten Blitar ini,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Didik Wahyudi, Jumat (03/11/2017).
Sisanya hingga sekarang belum memiliki sertifikat NIK. Ada beberapa persyaratan agar koperasi bisa mendapat sertifikasi NIK, diantaranya adalah koperasi dalam kategori sehat, koperasi telah menjalankan kewajiban Rapat Anggota/Rapat Anggota Tahunan selama 3 tahun berturu-turut, dan koperasi mengisi formulir profil koperasi.
“Bagi koperasi yang menginginkan sertifikasi nomor induk koperasi tentunya ada proses yang harus dilalui,” jelas Didik Wahyudi,.
Pada 8 November nanti, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar akan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa timur dan pemerintah pusat untuk membahas soal Nomor Induk Koperasi ini.
“Rencananya kita akan koordinasi dengan provinsi dan pusat terkait Nomor Induk Koperasi ini,” tandas Didik Wahyudi. (fjr/ono)