Pemerintahan
Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam Saat PSBB
Memontum Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00-04.00 WIB saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada 28 April hingga 11 Mei 2020.
“Rencana ada jam malam. Ini banyak usulan dari berbagai pihak. Saat ini masih digodok untuk mekanismenya,” ujar Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto , di Surabaya, Minggu (26/4/2020).
Dia menuturkan, pada saat jam malam diberlakukan, semua aktivitas warga berhenti, kecuali keadaan darurat seperti warga yang bekerja pada shift malam, mengantar orang sakit dan meninggal, tenaga medis, TNI/Polri serta orang pengantar angkutan sembako, BBM, dan obat-obatan.
Eddy mengatakan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirimkan surat edaran kepada RT/RW se-Kota Surabaya agar menghidupkan kembali siskamling di tiap-tiap kampung.
“Jika tiap kampung disiplin, maka wabah virus corona ini cepat selesai. Kami tinggal memantau di kantor,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya ini.
Saat ditanya soal penepatan petugas Linmas, Eddy mengatakan, pada saat PSBB, petugas Linmas akan disebar ke banyak pos di wilayah Surabaya. Bahkan, lanjut dia, ada juga pos ketupat yang sudah diajukan sebelum 28 April 2020.
“Jadi nantinya akan ada banyak pos. Petugas Linmas nanti akan menempati pos-pos itu,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, warga luar kota yang tidak punya kepentingan mendesak dilarang masuk ke Surabaya saat diberlakukan PSBB. Untuk itu, di 17 pos perbatasan Kota Surabaya akan dilakukan cek poin bagi warga yang hendak masuk Surabaya.
“Nanti akan dicek tujuannya apa, kalau tujuannya atau kepentingannya tidak terlalu darurat, maka kami akan meminta untuk balik lagi dan akan akan sampaikan bahwa Surabaya sedang menerapkan PSBB, apalagi berbagai fasilitas umum banyak yang tutup,” ujar dia.
Pada saat menjalankan PSBB ini, Eddy memastikan Pemkot Surabaya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan jajaran TNI. Oleh karena itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk mematuhi PSBB ini selama dilakukan selama 14 hari. (Ace/yan)