Hukum & Kriminal
Sabtu Pagi Mbegal, Minggu Malam Disergap Silup Singosari
Belum 24 Jam, Pelaku ‘Ndoprok’ Sel
Memontum Malang – Musim apes bagi pelaku kejahatan sebulanan ini, apalagi masuk Singosari. Giliran, pelaku begal alias perampasan atau bisa disebut rampok jalanan, ketiban apes saat beraksi di wilayah Hukum Polsek Singosari (Polres Malang).
Sabtu (2/5/2020) pagi, beraksi merampas sepeda motor, Minggu (3/5/2020) malam, tersangka Ahmad Faiz Satu Romsi (37) disergap anggota Polsek Singosari.
Pria warga Sumberwuni Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diringkus petugas, Minggu (3/5/2020) pukul 01.45 saat berada di Jalan Raya Dengkol depan Indomaret, Dengkol Singosari
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka begal atau rampok.
“Kami terima laporan, kami lidik dan tangkap. Kami sita barang bukti sepeda motor yang dirampas pelaku,” ungkap Kapolsek Singosari, AKP Farid Fatoni kepada Memontum.com, Minggu (3/5/2020) pagi.
Dijelaskan detail Iptu Supriyono SH, Kanitreskrim Polsek Singosari, aksi tersangka sendirian terjadi saat korban Evy Setyorini (34) warga Gedangan, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, bermaksud melewati Singosari, berangkat bekerja.
Sabtu (3/5/2020) pukul 05.30, korban naik Honda Beat N-5840-HF melewati Pertigaan Jalan Perusahaan depan Pabrik KSI Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Meski jalanan ramai orang, mendadak muncul pria membawa pisau sembari mendorong korban. Pelaku lalu merampas motor dan mengancam korban. Ketakutan, korban sempat lari. Namun pelaku semakin beringas mengejar korban. Ia menarik sampai putus tas korban. Puas merebut tas, pelaku kabur.
Tak lama, kejelian dan ketelitian petugas melakukan olah kejadian perkara berbuah hasil. Tersangka tak berkutik dan tanpa perlawanan saat diringkus petugas. Adapun barang bukti disita termasuk tas berisi alat kosmetik, ponsel Asus milik korban dan sebilah pisau.
“Kami terima laporan, beberapa jam kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, pulbaket. Kami dapat ciri-ciri pelaku terlebih terekam CCTV sehingga segera kami lakukan penangkapan,” papar Iptu Supriyono SH kepada Memontum.com.
Perkara ini tengah didalami penyidik Reskrim Polsek Singosari. Tersangka dikenai dugaan jeratan pasal 365 KUHP Tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau 368 KUHP Tentang tindak pidana perampasan. (sos/tim)