Gresik
Petrokimia Gresik Tepis Kabar Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Kalangan Petani
Memontum Gresik– Salah satu produsen pupuk di Indonesia PT Petrokimia Gresik (PG), menepis kabar kelangkaan pupuk bersubsidi yang terjadi di kalangan petani menjelang musim tanam 2018. Karena menurut data yang dimiliki oleh pihak perusahaan, sampai hari ini (7/12/2017) stok pupuk bersubsidi milik PG mencapai 955.905 ton. Jumlah ini hampir empat kali lebih banyak dari stok ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan), sebesar 367.497 ton.
“Alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2017 adalah 9.55 juta ton, dari jumlah tersebut PG mendapat alokasi sebesar 4.93 juta ton atau 51 persen dari alokasi nasional,” ujar sekretaris perusahaan (Sekper) PG Yusuf Wibisono, Kamis (7/12/2017).
Jumlah tersebut, didapatkan dari ketersediaan stok pupuk bersubsidi PG dari lini I hingga IV atau dari gudang produsen, gudang penyangga, gudang distributor, hingga kios. Dengan penyaluran pupuk bersubsidi, PG tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan juga Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian Provinsi serta Kabupaten/Kota Madya.
Dalam pelaksanaan distribusi itu, PG ditunjang oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP), 323 asisten SPDP, 305 gudang penyangga dengan kapasitas total 1,4 juta ton, 652 distributor, dan juga 28.228 kios resmi yang tersebar di seluruh nusantara.
“Dari alokasi 4,93 juta ton tersebut, PG telah menyalurkan sebesar 4,48 juta ton atau 91 persen dari alokasi yang menjadi tanggungjawabnya,” terang dia. Meski demikian, Yusuf mengakui, memang ada sejumlah kendala yang sering ditemui di lapangan, terutama menjelang akhir tahun di mana alokasi pupuk bersubsidi di beberapa daerah telah habis. Sehingga perusahaan bersama dinas pertanian setempat, berusaha merelokasi pupuk bersubsidi, baik antar tempat maupun waktu.
“Relokasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan terbitnya surat keputusan dari dinas provinsi atau kabupaten, yang menjadi dasar bagi PG dalam merelokasi pupuk bersubsidi,” ucapnya. Selain itu, kendala lain adalah masih terdapatnya petani yang belum tergabung dalam kelompok tani dan membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga tidak mendapat ‘jatah’ pupuk bersubsidi. Padahal, berdasarkan aturan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, para petani wajib tergabung dalam kelompok tani dan membuat RDKK.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada para petani agar tergabung dalam kelompok tani dan mengajukan RDKK. Untuk teknisnya, bisa menghubungi dinas pertanian setempat,” kata Yusuf. Guna menyiasati para petani yang masih belum mendapat bagian pupuk bersubsidi, lantaran belum termasuk dalam kelompok tani dan belum mengajukan RDKK, PG menyediakan pupuk non-subsidi yang dipasarkan di kios-kios resmi.
“Dari yang kami ketahui di lapangan, memang kebanyakan mereka yang mengaku kesulitan dan tidak kebagian pupuk bersubsidi itu adalah, mereka yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan belum mengajukan RDKK. Sementara yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah mengajukan RDKK, kami pastikan aman (mendapat pasokan pupuk bersubsidi),” tambah manajer humas PG, Muhammad Ihwan.(sgg/yan)