Pemerintahan
Sutiaji: Perkonomian Tetap Berjalan, PSBB Sifatnya Pembatasan Sesuai Protap Penanganan Covid-19
Memontum Kota Malang – Walikota Malang Drs H Sutiaji, Rabu (13/5/2020) malam, di kantor Bakorwil III Prov Jatim Jl Simpang Ijen No. 2 Kecamatan Klojen Kota Malang, menyatakan Perwal Kota Malang sudah rampung. Dia mengimbau agar masyarakat tetap tenang, karena PSBB sifatnya membatasi sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
“Warga kami minta melakukan ibadah di rumah. Sebenarnya tidak ada larangan, namun diminta untuk ibadah di rumah. Bagi ketua takmir dan yayasan harus mengikuti protap Covid 19,” ujar Sutiaji.
Selain tidak ada larangan menjalankan ibadah, Sutiaji menekan tidak ada larangan menjalankan aktifitas perekonomian. Bahwa penerapan PSBB didasarkan pada kondisi darurat kesehatan. Tujuannya memutus mata rantai penyebaran covid.
Sehingga penerapan PSBB ditekankan pada sosial dan physical distancing. Agar perekonomian tetap berjalan. Karena itu aktifitas perekonomian di bidang sembako tetap jalan. Aktifitas perekonomian yang dibatasi pada aktifitas yang menimbulkan kerumunan
Untuk jenis usaha yang diperbolehkan selama PSBB yakni usaha yang menjual bahan pokok. “Jenis usaha yang menjual bahan pokok masih boleh buka. Tutup pada jam malam yakni pukul 21.00 hingga pukul 04.00. Pada jam tersebut tidak ada pergerakan diluar. Sanksinya ada aturan bagi yang melanggar. Kampung-kampung di Kota Malang sudah kami siapkan menjadi kampung tangguh dalam menghadapi Covid-19,” ujar Sutiaji. (gie/yan)