Pemerintahan
Kapolres Situbondo Tekankan 13 Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi Semua Anggota
Memontum Situbondo – Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum menekankan kepada seluruh anggota Polres Situbondo untuk mematuhi 13 protokol kesehatan untuk aparat keamanan, Kamis (28/5/2020).
Tiga belas poin protokol tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/334/2020. Berikut poin-poin protokol pencegahan penularan Covid-19 bagi aparat negara yang bertugas diantaranya:
1) pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Bila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas, tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah;
2) gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang;
3) wajib menggunakan masker, face shield, dab sarung tangan;
4) jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan menggunakan hand sanitizer;
5) hindari tangan menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut;
6) tetap memperhatikan jarak (physical distancing) minimal satu meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas;
7) kontak fisik aparat dengan dengan masyarakat agar melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
8) terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu;
9) saat pulang bertugas, jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan ganti pakaian kerja);
10) tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu konsumsi suplemen tambahan vitamin C;
11) lakukan pemantauan kesehatan secara berkala, termasuk pemeriksaan Rapid Test COVID-19 atau sesuai indikasi medis;
12) pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan; dan
13) setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan terkait hubungannya dengan kriteria COVID-19 ODP, PDP, dan positif COVID-19.
Kemudian, Kapolres Situbondo juga menegaskan kembali, agar semua anggota wajib mempedomani protokol tersebut untuk memperkuat strategi pengamanan Polri.
” Juga untuk mengantisipasi keadaan normal baru (new normal) sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI), ” pungkasnya. (im/yan)