Hukum & Kriminal

Ponsel Ojek Online Dicuri Maling

Diterbitkan

-

Tersangka Andi Prasetyo. (Ist)
Tersangka Andi Prasetyo. (Ist)

Memontum Kota Malang – Andri Prasetyo (29) warga Jl Kembang Turi , Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (13/7/2020) dini hati dijebloskan ke tahanan Polsekta Lowokwaru. Dia ditangkap karena kasus pencurian Ponsel Oppo A9 milik Achfan Hajar Maulana (26) ojek online, warga Jl Polowijen II, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ponsel tersebut dicuri oleh Andri saat ditaruh di dashboard kendaraan yang di parkir di depan Cafe Eat Two Burger Jl. Sukarno Hatta, Kelurahan .Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Minggu (12/7/2020) pukul 21.00.

BB ponsel . (ist)

BB ponsel . (ist)

Informasi Memontum.com bahwa Minggu malam, korban dan 2 temannya menunggu orderan bersama 2 temannya di deoan Cafe Eat Two Burger. Saat itu korban menaruh ponselnya di dashboard kendaraan.

Saat korban nongkrong sambil nunggu penumpang, saat sedang asik nongkrong, muncul pelaku yang juga bekerja sebagai ojek online. Pelaku dengan cepat mencuri ponsel tersebut dan segera saja berpamitan pulang ke rumah.

Korban baru mengetahui ponselnya hilang pukul 22.00 hingga segera saja melapor ke Polsekta Lowokwaru. Saat itu Panit I Reskrim Polsekta Lowokwaru Ipda Zainul Arifin dan anggotanya mencurigai salah satu teman korban. Yakni Andi Prasetyo.

Advertisement

Meskipun aktif di pemulasaran jenazah Covid -19, Ipda Zainul tidak melupakan tugas pokoknya sebagai anggota Polri. Dini hari itu juga memanggil Andi Prasetio ke Polsekta Lowokwaru.

” Semula pelaku tidak mengaku telah melakukan pencurian. Namun setelah kita interogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Ponsel itu kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Zainul mendampingi Kapolsekta Lowokwaru Kompol Rizki Tri Putra SIK MH.

Atas perbuatannya itu Andi Prasetyo harus pertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsekta Lowokwaru. Untuk sementara, Andi mengaku khilaf karena ada kesempatan setelah melihat ponsel tersebut tidak terjaga.

” Tersangka mengaku baru sekali ini melakukan pencurian. Dia kami kenakan Pasal 362 KUHP,” ujar Ipda Zainul. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas