Kabar Desa

Anggota BPD Dilarang Minta Proyek Desa

Diterbitkan

-

SERAHKAN SK : Plt. Camat Wonoayu Gundari menyerahkan SK kepada anggota BPD Desa Plaosan. (par)
SERAHKAN SK : Plt. Camat Wonoayu Gundari menyerahkan SK kepada anggota BPD Desa Plaosan. (par)

Memontum Sidoarjo – Plt. Camat Wonoayu Gundari berpesan agar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak minta proyek dari desa. Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan sambutan ketika pengambilan sumpah anggota BPD Desa Plaosan, Selasa (4/8 /2020 ).

Peringatan tersebut merujuk Perbup. Sidoarjo No 47 tahun 2017 yang salah satu isinya mengamanatkan bahwa anggota BPD dilarang sebagai pelaksana proyek desa. “Jika anggota BPD minta proyek dari APBDes, jadinya akan amburadul, karena BPD adalah pengawas kebijakan disamping Pemerintah Desa. Jika anggota BPD mengerjakan proyek, maka pengawasan dan pelaksana jadi satu, sehingga tumpang tindi, atau amburadul. Jangan sampai terjadi pagar makan tanaman, ” ujarnya.

Gundari juga mewanti wanti , disamping bertugas mengawasi pemerintah desa, BPD harus dapat mewujudkan hubungan yang harmonis antara lembaga desa. Dan selanjutnya menciptakan Perdes yang dapat bermanfaat untuk masyarakat. Sebagai peringatan terakhirnya bahwa anggota BPD dapat diberhentikan dengan mekanismenya bila tidak menghadir enam kali rapat BPD.

Lima orang yang mengemban amanat warga Plaosan untuk periode 2020 – 2026 adalah : Achmad Mas’udin, Tugino, Suyatno, Solikhudin, dan Eka Setiyowati.

Advertisement

Sementara, Kepala Desa Plaosan, Aripin, mengharap anggota BPD yang baru dapat bersinergi dengan pemerintah desa untuk melaksanakan pembangunan, ” Dengan tidak mengesampingkan tugasnya, saya berharap anggota BPD ini dapat bersinergi atau bekerjasama dengan pemerintah desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang bermanfaat untuk masyarakat,” harapnya. (par/syn)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas