Pemerintahan

Wali Kota Penuhi Kelengkapan Modal Inbreng BPRS

Diterbitkan

-

Penyerahan: Wali kota menyerahkan sertifikat kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin
Penyerahan: Wali kota menyerahkan sertifikat kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin

Memontum Mojokerto – Menindaklanjuti Perda No.13 Tahun 2016, Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari menyerahkan sertifikat tanah aset untuk kelengkapan Penyertaan Modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, pada Selasa (11/8/2020) di Rumah Rakyat, Jl. Hayam Wuruk 50, Kota Mojokerto.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin dengan disaksikan oleh Aris Budiman dan Adi Sucipto selaku perwakilan dari OJK Regional IV.

Ning Ita, sapaan akrab Walikota menjelaskan, sertifikat yang diberikan adalah aset tanah milik Pemkot.

“Aset tanah dan bangunan tersebut sudah ditempati sejak 2011, awal beroperasionalnya BPRS Kota Mojokerto, namun sebagai kelengkapan penyertaan modal sertifikat belum diserahkan sampai dengan tadi sore, selanjutnya sertifikat akan dibalik nama oleh BPRS dan dicatat nilainya di neraca agar diakui oleh OJK,” jelasnya.

Advertisement

Sementara Direktur Utama BPRS Kota Mojokerto, Choirudin menyampaikan, terimakasihnya atas penyerahan kelengkapan penyertaan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto .

“Kami menyampaikan terimakasih kepada Pemkot Mojokerto, khususnya kepada Ning Ita, karena sudah tiga kepala daerah yang mengawal proses inbreng ini, dan baru selesai di era beliau,” kata Choirudin.

Dirinya menambahkan, penyetoran modal ini menguatkan kedudukan BPRS, terutama saat pandemi Covid-19. “Dengan adanya pencatatan penyetoran modal ini akan memperkuat posisi permodalan BPRS Kota Mojokerto, khususnya bagi perhitungan kecukupan modal minimum bagi BPRS,” ungkap Choirudin. (mrg/mzm)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas