Kota Malang

Ahli Waris Terima Bantuan Rp 15 Juta

Diterbitkan

-

Walikota Malang Sutiaji memberikan keterangan pada media terkait penanganan Corona di Kota Malang. (memo x/cw1)

Langkah Strategis Pemkot Malang Berantas Corona

Memontum Kota Malang – Pandemi Covid -19 /Corona yang saat ini tengah menjadi polemik di kehidupan masyarakat, bagai musuh “tak kasat mata” yang sulit untuk dihadapi. Hal tersebut juga terjadi pada masyarakat Kota Malang.

Tak ingin termakan rasa takut, Pemerintah kota Malang (Pemkot) berupaya untuk terus menekan angka terkonfirmasi dan meningkatkan tingkat kesembuhan di Kota Malang.

Tak hanya itu, pemkot juga canangkan langkah-langkah strategis terkait penanganan pasien covid-19 diantaranya dengan membentuk tim khusus terkait penanganan pemulasaraan jenazah terjangkit covid- 19 dan menentukan tempat pemakaman khusus jenazah covid-19.

Selain itu, juga akan dioperasikannya alat PCR yang telah diterima Pemkot Malang dari Sampoerna untuk mempercepat proses penanganan pasien covid-19. Pihaknya juga menyampaikan bahwa sosialisasi Protokol Kesehatan juga dilakukan dengan bekerja sama dengan tim penggerak PKK.

Advertisement

Sementara itu, sejumlah bantuan sosial juga akan diberikan kepada ahli waris pasien yang meninggal karena covid-19. “Bantuan akan diberikan kepada ahli waris dari pasien yang meninggal karena covid-19, jumlahnya seitar Rp15 juta rupiah,” tandas Sutiaji.

Sutiaji mengatakan hal tersebut dilakukan untuk menenkan rasa khawatir masyarakat terkait penanganan covid-19 yang selama ini masih menerka-nerka kesesuaian penanganan pemulasaraan pasien covid-19.

“Kami pastikan tim yang bertugas menangani pemulasaraan jenazah covid-19 adalah tim khusus yang memang benar-benar paham tata cara penanganan pemulasaraan yang benar sesuai keyakinan masing-masing,” ujarnya.

“Pasien muslim nanti akan ditangani oleh tim pemulasaraan yang paham tata cara pemulasaraan dalam islam, begitupula yang kristiani, dan agama lain,” tambahnya.

Advertisement

Selain kedua hal tersebut, pemkot juga melakukan penegakan kedisiplinan ptotokol kesehatan dengan menindak tegas pera pelanggarnya sesuai dengan aturan Inpres yang telah ditetapkan. (cw1/man)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas