Berita

Polresta Kediri Tindak Tegas Warga Tak Bermasker

Diterbitkan

-

TINDAK TEGAS: Dalam operasi tersebut, petugas langsung menyasar ke pasar-pasar tradisional, yaitu Pasar Loak Kaliombo dan Pasar Grosir Ngronggo

Memontum Kediri – Dalam mengimplementasikan dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6/2020, terkait penegakan hukum kemasyarakat dalam hal protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, S.I.K., memimpin langsung apel Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Senin (24/8/2020).

Selain itu juga diikuti Kompol Wachid Arifa’ini-Waka Polres Kediri Kota dan Kompol Abraham,S.Sos,S.H,M.H-Ka.Bag.Ops Polres Kediri Kota dan serta dari jajaran Satpol PP Kota Kediri.

Dalam amanatnya Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana mengatakan, selama 1 bulan mulai pertanggal 24 Agustus s/d 24 September 2020. “Bagi melanggar akan dilakukan upaya penindakan pelanggaran protokol kesehatan yang sudah disosialisasikan selama 1 pekan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 6 Tahun 2020,” ujar Kapolres Kediri dalam amanatnya.

AKBP Miko Indrayana dalam jumpa persnya mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari. “Oleh karena itu, mulai hari ini Senin (24/8/2020) hingga 24/9/2020, akan dilakukan kegiatan penindakan hukum bagi masyarakat Kota Kediri terkait penggunaan masker. Disini sudah ada Satpol PP, Polri dan TNI, yang nantinya akan melaksanakan pendisiplinan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker,” terangnya.

Advertisement

Sanksi yang akan diberikan, urai Miko, bisa berupa sanksi administratif, sosial maupun sanksi yang lain. Termasuk didalamnya pada para pelaku usaha. “Bila bagi para pelaku usaha bila ditemukan bukti pelanggaran, pertama kita berikan peringatan 1, 2 dan 3. Dari peringatan tersebut sanksinya berbeda beda dan Peraturan Walikota akan kita tegakkan dalam hal ini,” tegas Miko.

Ditambahkannya, sebelumnya dapat masukan kalau di Pasar Grosir Ngronggo dan Pasar Loak masih banyak yang tidak menggunakan masker. “Besok juga sama, setiap kegiatan yang akan kita laksanakan berdasarkan masukan dari Tim Satgas Pengawasan,” pungkasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas langsung menyasar ke pasar-pasar tradisional, yaitu Pasar Loak Kaliombo dan Pasar Grosir Ngronggo dan masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan tak segan-segan petugas memberikan sanksi hukuman push-up dan membacakan naskah Pancasila. (im/uni/mzm)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas