Berita

Belasan Warga Jember Terjaring Razia Masker

Diterbitkan

-

Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono yang memimpin langsung razia tentang penggunaan masker.

Memontum Jember – Jajaran Polres Jember dibantu oleh Satpol PP Pemkab Jember menggelar razia penggunaan masker kepada warga yang beraktifitas di luar rumah tanpa masker. Dari razia tersebut sebanyak 15 orang warga Jember terjaring razia penggunaan masker di dua lokasi berbeda, yakni alun-alun Kota Jember dan Pasar Tradisional Tanjung, Kecamatan Kaliwates, Selasa (25/8/2020) siang.

Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono, memimpin langsung 25 personel polisi untuk melakukan razia. Petugas kepolisian menjaring para pejalan kaki dan memberikan teguran kepada belasan warga yang tidak menggunakan masker. Bagi warga yang terjaring, diminta untuk menulis surat pernyataan, agar berikutnya selalu menggunakan masker saat beraktifitas.

Pantauan di lapangan ada sekelompok warga yang sengaja menghindar saat melihat petugas. Mereka mengaku takut didenda Rp 100 ribu, jika tidak menggunakan masker. “Saya dapat info memang akan ada razia tidak pakai masker lewat whatsapp kemarin. Setahu saya diberlakukan sejak besok (Rabu). Ternyata sekarang sudah keliling di Pasar Tanjung,” kata Dimas, seorang pedagang pasar saat dikonfirmasi wartawan.

Mengetahui ada razia tersebut, Dimas yang bermaksud untuk berdagang sayur itu lari tunggang langgang saat mengetahui ada petugas dan melihat ada sejumlah orang yang diminta menulis sesuatu dalam selembar kertas. “Katanya kalau tidak pakai masker didenda Rp 100 ribu. Lah saya tidak bawa masker, jadi mending kabur daripada ditangkap. Tadi dengan rombongan teman-teman mau ke pasar semua, tapi karena ada polisi lari dah,” tandasnya.

Advertisement

Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono yang memimpin langsung razia tentang penggunaan masker tersebut mengatakan, giat ini sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan STR Kapolri No : STR/495/VIII/KES.7/2020 tanggal 14 Agustus 2020, tentang penggunaan masker. Sehingga satgas yang dibentuk oleh bupati itu, dan dibantu anggota Satpol PP, melakukan razia. “Pada kegiatan razia masker tersebut, didapatkan 15 orang tidak pakai masker. Selanjutnya kami telah menindak berupa teguran secara tertulis 15 orang yang tidak menggunakan masker itu, dari dua lokasi berbeda, yakni di pasar Tanjung dan alun-alun kota Jember,” ulasnya.

Terkait informasi perihal adanya denda Rp 15 ribu bagi pelanggar aturan yang tidak menggunakan masker, ditegaskan oleh Kapolres sebagai informasi tidak benar. “Tidak ada denda atau apapun terkait razia ini, yang tidak pakai masker kita tindak secara humanis dengan menulis surat pernyataan untuk menggunakan masker lain waktu. Terkait adanya denda itu berita tidak benar,” tegasnya. (vin/tog/mzm)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas