Hukum & Kriminal

Sindikat Pemalsu Dokumen Blu-e, Dilibas di Malang

Diterbitkan

-

Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Drs Budi Setiyadi SH MSi dan Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK . (gie)

Memontum Kota Malang – Komplotan sindikat pemalsu dokumen bukti lulus uji elektronik (Blu-e) atau Kir elektronik palsu berhasil dibongkar Dishub dan Polres Malang. Saat ini petugas Polres Malang telah mengamankan dua tersangka yakni berinisial K, warga Jl Adimulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang dan AG, warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Kasus ini dirilis oleh Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Drs Budi Setiyadi SH MSi dan Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo SH SIK di Ijen Suites Resort and Convention, Kota Malang, Kamis (27/8/2020) siang. Untuk kasus pemalsuan dokumen Blu-e ini baru pertama kali ditemukan. Perlu diketahui bahwa Dokumen Blu-e ini baru diluncurikan pada sekitaran Januari 2020 sebagai ganti dokumen Kir.

Kasat Rekrim Tiksnarto Andaru menjelaskan bahwa pada 14 Agustus 2020, petugas mendapati informasi dari Dishub bahwa ada pemalsuan Blu-e. Petugas Dishub mendapati sopir truk membawa Blu-e palsu di Jembatan Timbang Singosari Kabupaten Malang.

Dari informasi ini dilakukan pengembangan hingga diketahui memesan dari seseorang berinisial K. Pada Tanggal 15 Agustus 2020, petugas mencari keberadaan K. Pria berusia 43 tahun ini kemudian diketahui sedang berada di rumah orang tuanya di Jl Adimulyo, Kepanjen. Saat didatangi polisi, K sempat bersembunyi di pekarangan samping rumah. Namun usahanya sia-sia, karena petugas berhasil melalukan penangkapan.

Advertisement

Dari sinilah muncul nama AG sebagai patner K dalam membuat Blu-e palsu. Namun saat akan ditangkap, AG tidak ada di rumahnya. ” AG sempat kabur ke luar Kota. Dia baru berhasil kami tangkap pada Kamis (27/8/2020) pagi. Kedua tersangka ini mematok harga Rp 450 ribu hingga Rp 2 juta. Kami masih melakukan pengembangan, diduga mereka adalah jaringan yang sudah lama berkecimpung dalam pemalsuan ini,” ujar AKP Tiksnarto Andaru.

Modus K menerima jasa pembuatan dokumrn Blu-e seharga Rp 450 ribu hingga Rp 2juta. Setelah mendapat konsumen, K kemudian memesannya kepada AG. Dokumen atau kartu Blu-e yang dibuat cukup mirip namun tidak tembus isi dokumennya.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapati Nopol N-9452-UA yang terpasang pada truk merupakan nomor plat kendaraan Kota Malang. Saat dilakukan pengecekan dokumen Blu-e nya di UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Kota Malang belum menggunakan Kartu Uji Berkala dengan sistem elektronik Blu-e, melainkan masih menggunakan Buku Uji Kendaraan Bermotor (berbentuk Buku berwarna biru/secara manual).

Petugas melakukan pengecekan Barcode pada 1 lembar Sertifikat Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang dibawa oleh pengemudi bernama Sofyan, didapatkan hasil data pada sistem/online (ujiberkala.dephub.go.id) bahwa tidak sesuai dengan data yang tercetak pada sertifikat kartu uji kendaraan bermotor yang dibawa.

Advertisement

Hasil data pada sistem/online atas nama PT. NUSANTARA TRANS CARGO, Alamat Karangpandan 5 / 1, dengan keterangan gambar berupa 1 (satu) unit mobil barang bak tertutup, Merk-Type ISUZU/PHR54CBB, Tahun 2018, Nopol : N-9707-UF, Nomor Uji : ML 37861. Selain itu ditemukan adanya tanda tangan penguji yang dipalsukan sertifikat kartu uji atas nama Indra Yulianto NIP. 35.06.0000342 yang bertugas di UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dishub Kota Malang, padahal nama yang bersangkutan sama sekali tidak ada di unit tersebut.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP. ” Saat ini ada lima dokumen yang sudah kami amankan. Pelaku berkedok calo biro jasa. Mereka kami kenakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP,” ujar AKP Tiksnarto Andaru.

Atas keberhasilan pengungkapan ini, Polres Malang mendapat penghargaan dari Kemenhub RI Penghargaan diserahkan Dirjen Hubdat Kemenhub RI, Drs Budi Setiyadi SH MSi kepada Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

“Kementrian Perhubungan mengucapkan terimakasih atas prestasi yang dilakukan oleh Polres Malang. Kami mengimbau Kadishub dan petugas di lapangan harus lebih berhati-hati dan waspada. Karena banyak kendaraan yang over dimensi berupaya mendapatkan kartu yang tidak benar. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih. Ini juga pembelajaran kepada biro jasa. Kalau mau membantu ya membantu yang benar. Pengurusan dokumen ini harganya Rp 25 ribu. Namun masing-masing Dishub punya peraturan daerah hingga harganya bervariasi di kisaran Rp 80 ribu,” ujar Budi Setiyadi. (gie)

Advertisement

 

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas