Politik

Daftar Jadi Bacalon Bupati, Anggota Dewan Tak Harus Mengundurkan Diri Lebih Dulu

Diterbitkan

-

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.

Memontum Trenggalek– Adanya 2 anggota legislatif yang mengikuti kontestasi pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek 9 Desember mendatang, mengharuskan para calon melepas jabatannya sebagai wakil rakyat di kursi DPRD Trenggalek.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Gembong Derita Hadi menegaskan, saat mendaftar menjadi bakal pasangan calon bupati maupun wakil bupati, anggota DPRD tidak diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaannya.

“Jadi begini, bagi bakal calon Bupati atau wakil Bupati yang merupakan anggota DPRD, tidak diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaannya. Hanya saja mereka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan sanggup mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon pasangan Bupati maupun Wakil Bupati,” ucap Gembong, Senin (07/09/2020)

Dikatakan Gembong, berdasarkan ketentuan yang ada, untuk pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati yang berasal dari anggota legislatif memang harus melepaskan jabatan lamanya atau mengundurkan diri. Akan tetapi proses pengunduran diri ini tidak harus dilakukan saat melakukan pendaftaran di KPU.

Advertisement

“Jika saat sudah penetapan pasangan calon, namun proses pengunduran diri belum selesai itu masih tetap diperbolehkan. Selama yang bersangkutan bisa menunjukkan bukti bahwa pengunduran dirinya sedang dalam proses instansi yang berwenang. Dan ini bukan tanah KPU, jadi masih diperbolehkan,” jelasnya.

Masih terang Gembong, kelengkapan surat keputusan pengunduran diri bagi anggota legislatif yang masih berproses, wajib dilengkapi dalam kurun waktu 1 bulan sebelum proses pemilihan umum dilakukan.

“Atau sejak yang bersangkutan ditetapkan menjadi pasangan calon oleh KPU,” kata Gembong.

Perlu diketahui, hingga berita ini ditulis, setelah tahapan pendaftaran bakal calon pada 4-6 September kemarin, tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Trenggalek tahun 2020 pada 7-9 September adalah tes kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang bertempat di RSAL Surabaya. Adapun 2 pasangan calon tersebut adalah pasangan incumbent (petahana) Mochamad Nur Arifin – Syah Mohammad Natanegara dan Alfan Rianto – Zaenal Fanani. (mil/syn)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas