Berita
Sampaikan Tuntutan, Puluhan Warga Terdampak Bendungan Bagong Datangi Kantor BPN Trenggalek

Memontum Trenggalek – Puluhan warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong sampaikan tuntutannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek. Mereka menuntut semua tahapan pengadaan tanah segera dilakukan secara benar dan profesional sesuai perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, permasalahan ini berawal saat mekanisme pelaksanaan kegiatan yang dilakukan tim pengadaan tanah Bendungan Bagong belum sesuai dengan prosedur dan aturan undang-undang yang ada.
Koordinator aksi, Sunawan mengungkapkan dari awal permasalahan ini bermula saat kesepakatan antara tim pengadaan tanah dengan masyarakat tidak memenuhi azas yang seharusnya. ” Kita sudah melakukan musyawarah sebanyak kurang lebih 8 kali. Namun didalam forum tersebut tidak ada kesepakatan yang adil. Bahkan dari pihak tim pengadaan tanah terkesan menggiring warga agar melaporkan hal ini ke pengadilan,” ungkap Sunawan, Selasa (08/09/2020) siang.
Selain itu dalam setiap musyawarah yang dilakukan tim pengadaan tanah, masyarakat yang terdampak tidak dilibatkan. Terlebih luasan tanah dengan jumlah benda yang dapat dinilai hanya yang berada di atas. Sedangkan yang ada didalam tanah terdampak pembangunan Bendungan Bagong banyak yang tidak didata.
“Yang jelas kami menerima pengumuman terkait harga tanah per meternya. Akan tetapi harga tersebut tidak sesuai dengan harga di lapangan. Hingga akhirnya kami mengadakan musyawarah dengan tim dan BPN, namun hasilnya nihil,” tegasnya.
Dari hasil audiensi hari ini, pihaknya menyebut sesuai, setelah adanya pengumuman tersebut ada waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan ke kantor Pengadilan. Jika memang masyarakat tidak setuju atau keberatan dengan pengumuman yang disampaikan tim pengadaan tanah.
“Dalam waktu 14 hari, hanya tinggal hari ini dan besok untuk mengajukan gugatan ke pengadilan,” ungkap Nawan, sapaan akrabnya.
Ia menegaskan pada saat pengumuman keluar, harga tanah (Red : sawah) senilai Rp 175 ribu per meter persegi. Jika dibandingkan dengan tanah yang ada di Bendungan Ngglinggis mencapai Rp 400 ribu per meter persegi.
“Tuntutan kami minimal harga yang diberikan sama dengan nilai jual tanah terakhir di lapangan. Yang penting bisa untuk membeli rumah dan sawah lagi,” katanya.
Masih terang Nawan, jumlah total yang disampaikan dalam pengumuman berbeda dengan jumlah sub total dari penilaian yang diumumkan.
“Kami menuntut harga yang diberikan harus sesuai, jika tidak lebih baik pembangunan Bendungan Tugu ditiadakan. Jika memang tidak bisa dibatalkan, diharapkan tim apraisal (penilai) diganti dengan tim yang baru,” tegas Nawan.
Apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respon yang baik, pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan dengan jumlah masa yang lebih banyak. (mil/syn)










