Jember
Ex Ruko Jompo Akan Dikembalikan ke Fungsi Semula
Memontum Jember – Plt Bupati Jember, Drs KH A Abdul Muqiet Arief bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jatim, Made Mardika, beserta jajaran melakukan peninjauan proyek ex Ruko Jompo, Selasa (13/10) siang.
Dalam kesempatan itu, Plt Bupati yang akrab disapa Kyai Muqit, mengecek keseluruhan semua lokasi guna mengetahui perkembangan proyek perbaikan yang berada di sisi Jalan Provinsi, atau persisnya di Jalan Sultan Agung.
Kyai Muqit dalam keterangannya, mengatakan bahwa rencananya lokasi ruko yang ambruk pada beberapa waktu yang lalu itu, akan dikembalikan lagi pada fungsi semula. Yaitu, menjadi bagian jalan raya yang lebar bahu jalan dari sisi Utara ke Selatan, bisa mencapai sepanjang 25 meter.
“Pihak Provinsi berharap, agar kejadian di masa lalu tidak terulang lagi. Dalam pengertian, jangan ada lagi bangunan permanen atau semi permanen di atas Sungai Jompo,” katanya.
PPK Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Jatim, Made Mardika, menjelaskan bahwa pengerjaannya nanti akan memakai sistem multiyears. “Pekerjaan akan dilakukan selama dua tahun. Tahun ini, fokus pada pengerjaan pondasi sepanjang 25 x 130 meter,” ujarnya.
Sedangkan Tahun 2021, tambahnya, pekerjaan akan diteruskan dengan membuat dinding penahan tanah dengan beton-beton penahan. Untuk besaran anggaran, diperkirakan sekitar Rp 15,9 milyar. (bud/sit)