Kota Malang

APPBI Dilema Pemberlakukan PPKM

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemberlakuan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tanggal 11-25 Januari diterapkan secara modifikasi di Kota Malang. Salah satunya dengan penerapan jam operasional pusat perbelanjaan dan resto pukul 07.00-20.00.

Menanggapi hal tersebut, Ketua APPBI (Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia) Kota Malang, Suwanto, mengaku dilema. “Jujur kami dilema, mau tidak mau, senang atau tidak senang, ya harus menerima. Apalagi sudah turun edarannya,” jawabnya ketika dihubungi melalui telepon (09/01). Menurutnya PPKM akan berdampak terhadap pusat perbelanjaan di Kota Malang. “Dampaknya banyak, termasuk jumlah omset, sudah pasti berkurang. Tapi untuk nanti tidak ada efisiensi karyawan lagi sepertinya, karena itu sudah dilakukan kemarin-kemarin,” tandasnya.

Meski berkata dilema, dirinya sama sekali tidak mengkritik kebijakan tersebut. “Tidak ada, tidak ada kritik. Ya saya yakin peraturan ini dibuat demi kepentingan dan kebaikan bersama, pemerintah pasti melakukan yang terbaik, saya percaya itu,” tegasnya.

Suwanto pun berharap aktifitas segera normal kembali. “Ya semoga saja pandemi tidak semakin menggila, agar aktifitas bisa dilakukan secara normal lagi. Dan semua kembali seperti sedia kala,” tambahnya.

Advertisement

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa modifikasi pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan dan resto adalah respon dari aspirasi pengusaha. “Daripada membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan zero, maka kompromi penting. Bagaimana memberikan ruang untuk pengusaha satu sisi tapi protokol covid tetap ditegakkan,” papar Sutiaji. Menurut orang nomor satu di Kota Malang itu, pihaknya tau kluster mana yang memicu pertumbuhan angka positif Covid-19 karena sudah melakukan tracing. (cw1/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas