Hukum & Kriminal

Penyelundupan Tembakau Dalam Isi Tahu Goreng Lapas Klas 1 Malang, Bukan Tembakau Gorila

Diterbitkan

-

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol Anria Rosa (tiga dari kiri) saat rilis. (ist)

Memontum Kota Malang – Misteri Tembakau yang diselundupkan dalam isi tahu goreng dan mendol ke Lapas Klas 1 Malang, akhirnya terjawab sudah.

Diketahui ternyata bukan narkoba jenis tembakau gorila. Hal itu setelah petugas mendapatkan hasil dari identifikasi Labfor Polda Jatim.

Seperti yang diketahui pada Rabu (27/1/2021) siang, petugas Lapas Klas I Malang gagalkan penyelundupan sejumlah barang, yang diduga narkoba jenis tembakau gorilla.

Dalam rilis Sabtu (30/1/2021) siang, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH melalui Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang SIK bahwa pada, Kamis (28/1) hasil uji laboratorium forensik sudah keluar.

Advertisement

“Dari hasi uji lab menyatakan, bahwa tembakau mengandung nikotin. Tidak mengandung narkotika sama sekali,” ujar Kompol Rosa.

Petugas Reskoba juga sudah melakukan pencarian terhadap tiga orang yang telah menyelundupkan tahu goreng dan mendol isi tembakau ke Lapas Klas 1 Malang. Ketiganya sudah berhasil diamankan.

“Mereka mengakui telah mengirimkan tembakau itu ke dalam lapas. Mereka mengaku mengirimkan tembakau untuk dipakai anaknya yang berada di dalam lapas, karena harga rokok di dalam lapas mahal. Jadi tembakau tersebut bukan tembakau gorila dan tidak mengandung narkoba. Kasus ini sudah clear karena tidak terbukti mengandung narkotika,” ujar Kompol Rosa.

Mamik Winarsih, pelaku yang mengirim dan menyelundupkan tembakau ke Lapas Klas 1 Malang, mengaku mengirim tembakau dibungkus tahu goreng dan mendol atas inisiatif sendiri.

Advertisement

“Anak saya suka mendol, juga karena rokok di sana (dalam lapas) mahal. Dulu saya pernah kirim (tembakau) dibungkus dalam plastik transparan, tetapi ternyata hilang. Tembakau itu tembakau biasa harganya Rp 7 ribu setengah ons nya,” ujar Mamik.

Dirinya memberikan contoh bahwa harga rokok Trubus Alami seharga Rp 7.000, namun dalam Lapas harganya bisa Rp 11.000.

“Ini saya pertama kali mengirim tembakau. Sebab dalam Lapas harga rokok mahal. Trubus Alami saja katanya seharga Rp 11 ribu. Saya mohon maaf kepada pihak Lapas dan Kepolisian. Saya tidak akan mengulangi lagi,” ujar Mamik.

Baca Juga: Terkait Penyelundupan Tembakau Terbungkus Tahu Goreng Lapas Klas 1 Malang, Polisi Perdalam Keterangan Tiga Napi

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba jenis tembakau gorila ke Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Klas 1 Malan, Rabu (27/1) pukul 12.50, berhasil digagalkan. Tembakau tersebut dikirim oleh tiga orang yang berbeda kepada tiga WBP yang berbeda pula.

Namun diduga satu sama lain saling berhubungan karena modusnya hampir sama. Yakni tembakau dimasukan ke dalam mendol dan tahu goreng. Tentunya modus itu untuk mengelabui petugas pemeriksaan barang layanan kunjungan Drive Thru L’SIMA.

Namun petugas tidak mudah dikelabui. Dengan penggeledahan X-Ray, ditemukanadanya kejanggalan dalam 3 paket kiriman yang dikirimkan oleh tiga orang atau akun yang berbeda.

Lalu setelah diperiksa dengan secara konvensional, petugas penggeledahan menemukan adanya bungkusan plastik yang dililit isolasi transparan di dalam tahu goreng dan mendol.

Advertisement

Informasi Memontum.com, bahwa proses pelayanan penerimaan melalui Drive Thru pada pukul 11.50, merupakan gelombang terakhir. No antrian 143 pengirim atas nama Anik ditujukan kepada WBP Aries Setiawan.

No antrian No 150 pengirim Mamik Winarsih kepada WBP Robi W. Sedangkan No antrian 157 pengirim Abdul Hamid kepada WBP Yana Dwi Priyatna . Ketiga WBP ini menempati Blok Udayana 1 namun berbeda kamar. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas