Hukum & Kriminal
Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Surati Kapolri, Berharap Keadilan Dari Laporan ke Polres Lumajang
Memontum Lumajang – Masih ingat dengan laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Lumajang ? Peristiwa yang menimpa salah satu siswi SMK di Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, pada Juni 2020 atau persisnya sekitar 29 Juni, bakal memasuki babak baru.
Korban atau orang tuanya, akan mengadukan peristiwa ini ke Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Melalui surat yang ditulis langsung oleh korban, kejadian yang sudah menimpanya dan dilaporkan ke Polres Lumajang sekitar Juli 2020 (sesuai salah satu laporan polisi), akan disampaikan ke pimpinan tertinggi Polri, untuk mendapat keadilan.
DY (Korban) menulis surat yang ditujukan pada Kapolri, untuk memohon keadilan. Alasannya, dugaan kasus yang telah menimpanya, sudah delapan bulan berlalu dan dianggap oleh keluarga korban terkesan lambat. Bahkan, sampai saat ini belum ada satupun terduga pelaku yang ditahan.
Baca: Kabar Gadis Klakah Diduga Diperkosa Teman Sekolah, Ternyata Diseret Tangan dan Kaki
Ibu korban, Saeni, kepada memontum.com, mengatakan jika pihak keluarga terpaksa mengadukan perkara ini kehadapan Kapolri, karena penanganannya dirasa sangat lambat.
“Sampai detik ini, sudah berjalan selama sekitar delapan bulan dan masih belum ada perkembangan untuk perkara ini di Polres Lumajang. Sehingga, kami berinisiatif untuk melaporkan langsung ke Kapolri,” ungkapnya, Sabtu (06/02) malam.
Surat pengaduan tulisan tangan tersebut, rencananya akan langsung diantarkan kepada Kapolri, oleh perwakilan keluarga korban yang merupakan seorang purnawirawan TNI AL dan mantan Jaksa Militer, Letkol Purn H.A. Rudi Sumampau.
Beberapa hal yang menjadi catatan, kasus ini terjadi 29 Juni 2020. LP (laporan polisi) terbit pada 13 Agustus dengan menerapkan Pasal 80 KUHP.
Itu pun, setelah pengacara korban (yang lama, red) membuat surat pengaduan ke Polres Lumajang, atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Jum’at 3 Juli 2020. Kasus tersebut berjalan selama kurang lebih 7 bulan dan terduga pelaku tidak satupun ditahan.
Dalam perkembangannya, pihak keluarga korban mencabut kuasa terhadap pengacara yang lama dan mempercayakan kuasa terhadap pengacaranya yang baru dan kasus tersebut dilaporkan ulang pada 14 Januari 2021.
Setelah itu, terbit LP dengan menerapkan sangkaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau Pasal 81 KUHP.
Baca: Ketua LHKP Muhammadiyah Minta Polres Lumajang ‘Tuntaskan’ Kasus Dugaan Pemerkosaan
Tanggal 20 Januari, Polres Lumajang mengirimkan surat perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Hanya saja, keluarga korban belum merasa mendapatkan keadilan hingga akhirnya korban (DY), menulis surat yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ke Jakarta oleh perwakilan keluarga.
Kanit PPA Polres Lumajang, Ipda Irdani Isma SE, ketika dikonfirmasi memontum.com melalui sambungan telepon, perihal perkembangan kasus tersebut dan rencana pengaduan korban ke Kapolri, hanya memberikan keterangan singkat.
“Mohon bersabar. Perkembangan akan disampaikan melalui surat,” terang Irdani, Minggu (07/02) tadi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan kasus tersebut berawal ketika warga Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, pada 29 Juni 2020 sekitar pukul 17.30, menemukan Dy atau korban, dalam kondisi tidak sadarkan diri di Wisata Alam Sumber Brutu, Desa Pandansari, Kecamatan Kedungjajang-Lumajang.
Melihat kondisi gadis yang cukup memprihatinkan, warga membawa ke perkampungan dan beberapa saat setelah siuman, salah satu warga menanyakan nama dan alamat rumahnya.
Baca Juga: Gasak Hp Satpol PP Lumajang di Masjid, Warga Klakah Mendekam di Rutan
Ternyata, gadis itu mengaku bernama DY (16) asal Desa Mlawang Kecamatan Klakah. Selanjutnya, warga menghubungi orang tua DY dan tidak lama, orang tua DY (Saeni) datang ke rumah warga yang kemudian membawa DY ke Klinik KHM 2 Klakah.
Lalu, melapor ke Polsek Klakah dan kemudian diantarkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA, Polres Lumajang.
Sementara dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tersebut, diduga dilakukan lebih dari satu orang. Atau, ada sekitar tujuh terduga pelaku, yang kesemuanya warga Klakah dengan inisial masing-masing SHL, HNF, NVL, IDR, FRS, HDN dan juga turut terlapor BL (perempuan). (adi/sit)