Hukum & Kriminal

Penyebab Matinya Dua Mahasiswa UIN Malang Dibidik Pasal Kelalaian, 35 Saksi Sudah Diperiksa

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Penyidik Polres Kota Batu akhirnya menaikkan status pemeriksaan meninggalnya dua mahasiswa UIN Kota Malang yang mati selama mengikuti proses diklat, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tidak hanya itu, penyidik pun juga sudah menyiapkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang akan terjerat, dengan Pasal 359 atau kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, menegaskan terkait peningkatan status pemeriksaan tersebut. Bahkan, mensikapi peningkatan status menjadi penyidikan, langkah-langkah lanjutan seperti pemeriksaan permintaan keterangan saksi, intensif dilakukan.

“Sekarang ini, kita masih terus melakukan penyidikan sehubungan dengan Pasal 359. Diduga kuat, adanya tindak pidana kelalaian dari pihak-pihak tertentu yang menyelenggarakan kegiatan ini,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga : Mahasiswa UIN Malang Mati Saat Ikuti Diklat Penerimaan Anggota UKM Pencak Silat

Advertisement

Seiring peningkatan status pemeriksaan, Jeifson menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian Resort Batu tidak mau gegabah dan sangat berhati-hati dalam mengungkap misteri kematian dua mahasiswa UIN Malang ini. “Sejak kemarin, kita sudah meningkatkan status penanganan laporan ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kita pun sudah meminta keterangan dari saksi-saksi, hingga lebih dari 35 orang. Dimulai dari panitia, peserta, pihak kampus terkait dan masyarakat setempat yang ada di TKP saat kejadian tersebut,” terangnya.

Selain langkah-langkah itu, Kasatreskrim menjelaskan, jika sampai hari ini kepolisian masih terus melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit serta puskesmas. Utamanya, yang memberikan pertolongan pertama terhadap kematian dua korban.

“Untuk proses penegakan hukum, kita bisa melakukan otopsi. Tetapi, kita tidak ingin menambah kesedihan dari keluarga korban. Maka, nanti kami minta persetujuan. Sehingga, jangan sampai upaya hukum yang dilakukan memberikan duka yang mendalam kepada keluarga korban, karena sejak awal kita melakukan penanganan perkara ini dari pihak keluarga korban sudah membuat surat penolakan dilakukan otopsi,” paparnya.

Disinggung pengembangan pemeriksaan, Jeifson mengurai, akan kembali melakukan pemeriksaan kepada bagian kemahasiswaan UIN Kota Malang. “Selain panitia, kami juga sudah meminta keterangan 20 peserta Diklat,” paparnya.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, Faishal Lathiful Fahri dan Miftah Rizki Pratama, dua mahasiswa UIN Kota Malang, meregang nyawa selama mengikuti proses kegiatan Diklat Penerimaan Anggota UKM Pencak Silat di Coban Rais Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kedua korban, meninggal pada Sabtu (06/03) lalu, di dua lokasi berbeda dengan rentan waktu yang tidak jauh. Sebagai langkah lanjutan, Polres Kota Batu langsung meminta keterangan panitia dan peserta. Termasuk, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Malang, Dr. H. Isroqun Najah, M.Ag. Sementara dari pihak keluarga korban, enggan dilakukan otopsi selama proses hukum belum menemukan tindak pidana. (bir/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas