Berita Nasional
Upaya Kemenag Dorong Misi Halal Indonesia untuk Dunia
Memontum Jakarta – Pengembangan industri halal menjadi isu penting dalam implementasi pengembangan ekonomi syariah Indonesia yang menjadi target global hub ekonomi dan keuangan syariah dunia pada tahun 2024.
Plt. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal(BPJPH), Mastuki menyampaikan, usaha mendorong industri halal perlu adanya kerjasama berbagai pihak, mulai dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan, BUMN, instansi swasta, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat luas.
“Sekup kerjasama BPJPH sekarang lebih luas lagi dan inklusif, tidak eksklusif. Terbuka bagi siapa saja. Karena BPJPH tidak bisa berdiri sendiri dalam menyelenggarakan jaminan produk halal,” jelas Mastuki saat berbicara dalam Forum Group Discussion (FGD) Desain Model Implementasi Jaminan Produk Halal yang diadakan Program Pascasarjana S3 Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, Kamis (18/03).
Menurut Mastuki, pihaknya telah merumuskan enam langkah untuk mendorong misi halal Indonesia untuk masyarakat dunia.
Pertama, BPJPH aktif menjalin kerjasama G to G dengan negara lain. Kedua, BPJPH juga menjalin kerjasama dengan lembaga halal luar negeri. Ketiga, BPJPH terlibat aktif dalam TBT-WTO (Technical Barriers to Trade – World Trade Organization).Keempat, memperkuat posisi Indonesia dalam IMT-GT (Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle), utamanya dalam pengembangan industri halal. Kelima, sertifikasi produk halal dari luar negeri yang juga sudah berjalan, misalnya dari Hongkong, India, dan sejumlah negara lainnya. Keenam, turut serta aktif dalam event halal dunia.
“Kemarin BPJPH meeting dengan Rusian Halal Center yang berminat melakukan kerjasama dan masih puluhan negara yang saat ini mengajukan kerjasama,” sebutnya.
Direktur Industri Produk Halal KNEKS, Afdhal Aliasar mengatakan usaha pengembangan industri halal di Indonesia bisa dimulai dari mendorong pelaku usaha mikro dan kecil yang jumlahnya mencapai 64,2 juta untuk bersertifikasi halal. “Pemerintah ingin sertifikasi halal UKM digratiskan, tentu dengan berbagai skema yang melibatkan pemerintah, BUMN, swasta atau lembaga donor Islam seperti lembaga wakaf untuk bisa ikut bekerja sama dalam mendorong dan membantu UKM dalam sertifikat halal”, jelas Afdhal. (hms/nag/aye/ed2).