Berita Nasional

Pandemi Covid-19 Berikan Dampak Lebih Besar Kepada Perempuan

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa pandemi Covid-19 memberikan dampak yang lebih besar kepada perempuan. Di sektor-sektor informal, seperti Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), 93 persen pekerja dan pelakunya adalah perempuan.

“Ini semuanya menggambarkan bahwa, Covid-19 akan memberikan dampak yang luar biasa lebih besar, lebih berat kepada perempuan yang kemudian juga perlu untuk direspons di dalam kebijakan pemerintah,” kata Menkeu secara daring dalam webinar ‘Perempuan Penggerak Ekonomi di Masa Pandemi’, Jumat (23/04) tadi.

Sektor informal, merupakan salah satu sektor yang terdampak pandemi cukup besar. Maka dari itu, pemerintah akan membantu melalui berbagai insentif dan kebijakan agar sektor tersebut dapat pulih dari pandemi.

Advertisement

Baca Juga :

Di sisi lain, perempuan juga berperan penting dalam penggerak ekonomi keluarga serta membantu membangkitkan ekonomi nasional. Implementasi berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah berupaya melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat terdampak.

“Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos), yang meningkat sangat tinggi Rp 220 triliun. Itu mayoritas ditujukan kepada keluarga di mana kepala keluarga perempuan yang menerimanya,” jelas Menkeu.

Sementara itu, 70 persen tenaga kerja di sektor kesehatan adalah perempuan. Hal tersebut menunjukkan, tenaga kesehatan perempuan menjadi garda terdepan penanganan Covid-19. Pemerintah memberikan dukungan melalui anggaran kesehatan dalam program PEN.

Peran dan kontribusi perempuan, juga menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan dalam upaya pemulihan, reformasi, serta transformasi ekonomi akibat pandemi.

Advertisement

Pemerintah juga terus berupaya, mendukung perempuan melalui alokasi anggaran dan kebijakan yang responsif gender, seperti melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Untuk kedepannya, diharapkan kebijakan tersebut dapat memberi kemudahan berusaha, menciptakan kesempatan kerja, serta menyederhanakan birokrasi disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip gender equality dan equity. (hms/keu/aye/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas