SEKITAR KITA
Mulai Hari Ini, PT KAI Hanya Operasikan Empat KA di Stasiun Malang
Memontum Kota Malang – Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) hanya mengoperasikan Kereta Api (KA) bagi pelaku perjalanan mendesak non mudik. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021.
Bahkan di tanggal tersebut hanya 4 KA yang beroperasi dari Stasiun Malang, mencakup 2 KA Jarak Jauh dan 2 KA lokal. “KA keberangkatan dari Stasiun Malang hanya ada 4, KA Gajayana relasi Malang – Gambir, KA Tawang Alun relasi Malang – Ketapang. Kemudian untuk KA Lokal yang beroperasi adalah KA Penataran relasi Surabaya – Malang – Blitar, dan KA Tumapel relasi Malang – Surabaya,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arif.
Baca juga:
- RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo Bersiap Tambah Layanan Penyakit Kanker
- Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Buring, Penataan Parkir Jadi Evaluasi Dishub Kota Malang
- Pembentukan Pimpinan DPRD Kota Malang, Baru Satu Parpol Pastikan Nama
- Hari UMKM Nasional, Bupati Jember Raih Penghargaan Bakti Koperasi dan UKM
- Gempa Dangkal Kekuatan Magnitudo 4,9 Goyang Bali
Jumlah KA yang dioperasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. “PT KAI pun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan. Kami hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” katanya.
Luqman mengatakan, KA Jarak Jauh maupun KA Lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. “KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ungkap Luqman.
Meski begitu, ditegaskannya, bahwa PT KAI menjalankan KA Jarak Jauh maupun KA Lokal pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Namun untuk masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga.
“Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Karena kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” imbuh Luqman.
Bagi penumpang berstatus pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Sedangkan bagi calon penumpang yang bekerja sebagai pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. “Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat,” terangnya.
Dipaparkan Luqman, surat izin perjalanan tertulis bagi penumpang KA dengan perjalanan mendesak berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang. Serta bersifat wajib vaksin Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. “Dimana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” urai Luqman. (mus/ed2)