SEKITAR KITA
Terjaring Penyekatan Situbondo, Empat Mobil Penumpang Diminta Putar Balik
Memontum Situbondo – Personil Pos Ketupat Semeru 2021 di Banyuglugur, Situbondo, melaksanakan penyekatan kendaraan bermotor yang melintas masuk ke wilayah perbatasan Situbondo – Probolinggo.
Kegiatan penyekatan itu, dipimpin Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita Harcahyaningdyah, dengan bersama personil gabungan Polri, TNI, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan bertempat di Jalan Raya Banyuglugur depan SPBU Utama Raya, Kamis (06/05) tadi.
Baca juga:
- Hormati Leluhur, Masyarakat Suku Tengger Gelar Tradisi Nyadran
- Webinar di Jombang, Kemenkominfo Ajak Pelajar Jadi Warganet yang Cakap, Beretika dan Berdaya
- Ratusan Pelari Partisipasi di Gelaran Malang Night Run 2024
- Hadiri Penutupan Program PKKMB Stikes Banyuwangi, Bupati Ipuk Beri Pesan Penting
- Dorong Budidaya Udang Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan, Pemkab Banyuwangi Gelar Shrimp Festival
“Semua kendaraan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hanya kendaraan dalam satu rayon yang diperbolehkan melintas yaitu rayon 3 Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo serta perjalanan dinas yang dibuktikan dokumen dari dinas terkait beserta surat keterangan hasil Swab antigen yang menyatakan negative Covid-19,” kata AKP Anindita saat memimpin penyekatan.
Selama kegiatan penyekatan berlangsung, ada sekitar 66 kendaraan yang diperiksa. Diantaranya, 20 unit mobil dan 46 unit sepeda motor. Sementara dari hasil itu, empat mobil penumpang diminta putar balik oleh petugas.
Menurut Kasat Lantas, penyekatan yang dilakukan petugas gabungan sebagai bentuk pelaksanaan dari Surat Edaran Nomor: 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengedalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah, ketentuan sebagaimana tertuang dalam surat edaran ini melarang semua warga melakukan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Sebelumnya sudah ada pemberitahuan baik di media cetak, elektronik, TV, Radio dan media sosial terkait larangan mudik ini, masyarakat harusnya mendukung kebijakan ini, karena kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah ini sebenarnya dalam rangka kebaikan bersama yaitu mencegah penyebaran Covid-19,“ kata Kasat Lantas. (her/ed2)